BadungBerita
Trending

Implementasikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mulai membagikan selebaran Do and Don’ts kepada wisatawan mancanegara yang mendarat di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

BADUNG, jarrakposbali.com | Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mulai membagikan selebaran Do and Don’ts kepada wisatawan mancanegara yang mendarat di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Selebaran tersebut berisi kewajiban dan larangan wisatawan mancanegara menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisman selama berada di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan Imigrasi Ngurah Rai turut mendukung regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali dalam rangka menertibkan turis asing yang kerap berulah dan marak di tengah masyarakat dengan membagikan selebaran Do and Don’ts di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Selebaran ini memuat 12 kewajiban dan 8 larangan. Adapun untuk pembagian hari pertama ini (8 Juni 2023) kami sediakan 1000 lembar untuk dibagikan. Sementara ini kami cetak menggunakan Bahasa Inggris, namun kedepan akan kami cetak dengan bahasa asing lainnya seperti Rusia, Tiongkok, India, dan Jepang”, terang Sugito, Jumat (9/6/2023).

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan beberapa kewajiban wisman selama berada di Bali, antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga menggunakan jasa pemandu berlisensi. Sementara larangannya, antara lain memasuki kawasan suci, seperti pura, naik ke pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto atau mata uang digital di Bali.

Upaya ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada wisman terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Selain itu, Anggiat juga berharap kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama mengawasi perilaku WNA di Bali.

“Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Tim PORA serta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila maupun homestay. Segera laporkan ke kami (Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji,” tutup Anggiat.(td/jp).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button