Berita

Terkait Kasus Bapak Setubuhi Anak Kandung di Buleleng, Polisi Nunggu Hasil Visum Et Revertum

BULELENG, jarrakposbali.com | Pasca dilaporkan ke Polres Buleleng, terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh DPB (45), terhadap anak kandungnya sendiri, saat ini Polisi masih melakukan pendalaman.

 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Sumarjaya dikonfirmasi redaksi jarrakposbali menjelaskan, pihak penyidik PPA Polres Buleleng telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat orang.

 

Mereka diantaranya, korban, pelapor atas nama Ida Ayu Kade Ambarawati dari P2TP2A yang juga pendamping korban dan dua orang saksi lainnya.

 

“Untuk terlapor, yakni bapak kandung korban, belum dipanggil dan diperiksa, mengingat penyidik masih melakukan pendalaman,” terang AKP Sumarjaya, Kamis (31/3/2022).

 

Lanjutnya untuk memanggil atau menangkap terlapor (pelaku) diperlukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti. Terlebih hingga saat ini menurutnya hasil Visum Et Repertum belum keluar.

 

“Saat ini, korban dan terlapor tinggal terpisah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Terlapor juga diyakini penyidik tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan melanggar hukum,” tutup Sumarjaya.

 

Diberitakan sebelumnya, DPB warga Sawan, Buleleng, diduga telah menyetubuhi Deka (15), anak kandungnya sendiri pada Sabtu, 26 Maret 2022, pukul 00.30 Wita.

 

Saat itu, Deka yang lagi tidur di kamar, dipaksa oleh DPB untuk berhubungan intim. Deka sekuat tenaga menolak. Namun lantaran bapaknya memaksa, akhirnya, korban tak kuasa melawan, hingga DPB berhasil menyetubuhinya. Saat kejadian ibu korban tidak ada di rumah.(dewa darmada)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button