VIRUS CORONA: KEMENKES TETAPKAN BIAYA RAPID TEST TERTINGGI RP 150 RIBU
1 min read
Ilustrasi
JAKARTA-JARRAKPOSBALI.COM – Keluhan masyarakat tentang biaya selangit rapid test selama ini direspon Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Sebagai respon terhadap keluhan masyarakat itu, Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Terus berapa biaya rapid test versi Kemenkes RI? Berdasarkan SE ini bahwa tarif tertinggi rapid test sebesar Rp 150.000.
“Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriktaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri,” demikian bunyi salah satu poin SE yang ditandangani Dirjen Pelayanan Kesehatan pada Kemenkes, Bambang Wibowo tertanggal 6 Juli 2020 tersebut seperti dilansir WE Online.
Masih menurut SE tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
“Fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan,” bunyi poin terakhir SE.
Penulis: Francelino
Editor: Sarjana