BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Karena Halusinasi, Bule Jerman Rampas Mobil di Buleleng

SINGARAJA, Jarrak Pos BaliBule Jerman yang rampas mobil di Buleleng mengaku berhalusinasi hingga melakukan perampasan mobil.

Halusinasi bisa datang kapan saja, seperti yang terjadi pada Riese Class (56), bule Jerman yang viral karena nekat merampas mobil.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, S.I.K., M.H., Riese Class (RC) mengaku ada yang mengikutinya dalam perjalanan.

“Pelaku merasa ada yang mengikuti saat dalam perjalanan,” ucapnya saat rilis kasus pada hari Senin, 26 September 2022 di Polres Buleleng.

Kronologi kejadian

Saat itu RC tengah bersama Ikhwanul Arifiyansyah (35) pemilik mobil Daihatsu Luxio DK 1659 US yang mengantarkannya ke Denpasar.

Ikhwanul mengantarkan RC lantaran adanya permintaan dari Ivan, teman pelaku; via telepon yang meminta tolong untuk mengantarkan pelaku ke Denpasar.

Permintaan itu datang ke korban pada hari Jumat, 23 September 2022 sekitar pukul 14.00 WITA.

Korban Ikhwanul yang memiliki rental mobil kemudian menyetujui untuk mengantarkan pelaku RC yang tinggal di Hotel Kejora, Banyuwedang ke Denpasar.

Dalam perjalanan, pelaku merasa seperti ada yang mengikutinya alias halusinasi sehingga meminta korban untuk melajukan mobilnya lebih kencang.

“Namun pelaku tidak menyukai cara korban mendahului kendaraan dengan menggunakan klakson dan lampu sein,” lanjut AKP Hadimastika.

Pelaku lalu meminta korban untuk mengisi BBM di kios pinggir jalan setelah melihat indikator BBM tinggal tiga strip.

Namun korban menolak permintaan pelaku yang berprofesi sebagai pengajar itu lantaran jarak yang sudah dekat dengan SPBU di wilayah Banjarasem.

Ketika mengisi BBM di SPBU tersebut, pelaku juga menyuruh korban untuk tidak mematikan mesin kendaraan dan menyuruh korban untuk duduk di belakang kemudi.

“Saat di SPBU, pelaku meminta untuk mengendarai mobil korban, namun korban menolak, hingga terjadi aksi saling dorong dan pukul,” terangnya.

Berhasil merampas kunci mobil korban, RC langsung membawa kabur mobil Daihatsu Luxio DK 1659 US bahkan sempat menabrakkan kendaraan ke tempat istirahat SPBU.

“Pelaku yang membawa kabur mobil ke arah Kota Singaraja sempat dikejar oleh korban dan beberapa masyarakat,” ucapnya.

“Aksi pelaku terhenti di Jalan Ngurah Rai tepatnya di pertokoan depan RSUD Buleleng,” terang Kasat Reskrim Polres Buleleng.

Perbuatan perampasan mobil itu terjadi pada hari Jumat, 23 September 2022 yang berakhir sekitar pukul 17.00 WITA.

Terjerat pasal 365 KUHP

Atas aksinya itu, kini pelaku RC harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng selama lima bulan untuk menjalani proses hukum.

RC dijerat pasal 365 KUHP yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Tidak ada pengaruh narkoba, hanya keterangan biasa, kalau gangguan jiwa masih kami dalami,” tutup AKP Hadimastika. (fJr/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button