BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sat Narkoba Polres Klungkung, Kembali Torehkan Prestasi

KLUNGKUNG, jarrakposbali.com | Polres Klungkung, Satuan Resnarkoba Polres Klungkung menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika dalam waktu 1 (satu) bulan dari pertengahan bulan Maret hingga April 2022 berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika sebanyak 4 Orang tersangka yang berinisial PAS alias  Sangut, IK alias Agus, PAW dan IKS di di wilayah Kabupaten Klungkung, bertempat di Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Selasa (12/4/2022).

Kasat Narkoba Polres Klungkung Akp Ketut Wiwin Wirahadi,S.H.,M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H., menyampaiakan Pengungkapan kasus Narkotika dari 2 (dua) TKP ini semuanya berawal dari hasil Penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang ada di wilayah Hukum Polres Klungkung dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan penggunaan Narkotika antara lain.

Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika pada pertengahan Bulan Maret yang diduga dilakukan oleh Pas alias Sangut, Umur 23 Tahun, Hindu, Bali, Belum Bekerja Alamat Jln Dewi Sartika Lingkungan Besang Kangin Kec/Kab Klungkung,  saat diamankan di Sekitaran Jalan Raya Takmung didapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 0.90 gram bruto atau 0.30 gram netto.

Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika pada Bulan April yang diduga dilakukan oleh IK Agus Yaw Als Agus , Umur 24 Tahun, Hindu, Bali, Belum Bekerja Alamat Br. Dinas Dlodyeh Kawan Ds Talibeng Kec. Sidemen.saat diamankan di Jalan Raya Gunaksa didapatkan Barang bukti berupa 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,38 gram bruto atau 0,23 gram netto, setelah dilakukan pengembangan terhadap  tersangka IK Agus Yaw alias Agus selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Klungkung kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki di wilayah Karangasem yang bernama PAW alias Ajus, umur 27 tahun, Hindu, Bali, Alamat  Ds Talibeng Kec Sidemen, didapatkan Barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,89 gram bruto atau 0.01 gram netto dengan berat keseluruhan sebanyak 0,38 Gram bruto atau 0,23 gram netto.

Untuk Tersangka Pas alias Sangut disangkakan pasal Pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dan tersangka IK Agus Yaw alias Agus dan PAW alias Ajus, adapun Pasal yang disangkakan  Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 (1) Kuhp, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Td/Jp).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button