BeritaBulelengDaerahPemerintahan
Trending

Penyuluh KB di Buleleng Diminta Kumpulkan SKCK

Pasca Tertangkapnya PKD Bawa Ganja

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Pasca tertangkapnya PKD, Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (KB) yang membawa ganja, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng kini bersikap tegas.

Kepala Dinas P2KBP3A, I Nyoman Riang Pustaka; memerintahkan agar seluruh penyuluh yang berjumlah 141 orang, mengumpulkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan tenggat waktu sampai akhir September 2023.

“Semua petugas Penyuluh Lapangan KB sudah saya minta mengumpulkan SKCK sampai akhir September ini,” tegas Riang Pustaka saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 September 2023 siang.

Perintah pengumpulan SKCK ini agar pihaknya tidak kecolongan, apalagi dalam proses rekrutmen tenaga kontrak sebelumnya yang tidak mewajibkan melampirkan SKCK.

Hal ini pula yang membuat Riang Pustaka tidak mengetahui kalau PKD ternyata seorang residivis kasus narkoba. Sehingga kontraknya dari tahun 2022 dilanjutkan kembali hingga Desember 2023.

Berkaca dari kejadian ini, Riang Pustaka berencana memperketat proses rekrutmen Penyuluh Lapangan KB, untuk mencegah terulangnya kejadian yang mencoreng dinas serta Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Karena dalam perekrutan tidak mewajibkan melampirkan SKCK. Ke depan akan lebih difilter lagi perekrutan Penyuluh Lapangan KB di Buleleng,” ujarnya.

“Kalau ada catatan hukum pasti saya tidak perpanjang kontraknya,” tambah pria yang menjabat kepala dinas sejak Juli 2022.

Penyuluh KB di Buleleng ditangkap BNN Provinsi Bali

Diberitakan sebelumnya, PKD, Penyuluh Lapangan KB di wilayah Kecamatan Seririt, yang juga tenaga kontrak di Dinas P2KBP3A Buleleng; ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali pada Selasa, 13 September 2023 di wilayah Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Saat ditangkap, pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt itu masih menggunakan baju kerja penyuluh dan menggunakan motor dinas berplat merah. Dari PKD, BNN Provinsi Bali mengamankan tujuh boks narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih tujuh kilogram.

BNN Provinsi Bali juga menyebutkan bahwa PKD merupakan sindikat pengedar narkoba Medan-Bali yang beroperasi di wilayah Kabupaten Buleleng.

Melalui surat Dinas P2KBP3A Buleleng bernomor 800/1514/DP2KBP3A/2023, PKD secara resmi diberhentikan secara tidak hormat, lantaran telah melakukan perbuatan hukum dan mencemarkan nama lembaga/Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Ini sesuai dengan Pasal 6 poin 1 huruf b pada Perjanjian Kerja Nomor: 500.15.12.2./174/DP2KBP3A/2023
tanggal 2 Januari 2023. Sehingga, sejak Kamis, 14 September 2023, PKD resmi diputus perjanjian kerjanya alias dipecat. (fJr/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button