HARJA JADI KETUA DPC PERADI SINGARAJA, DILANTIK WAKETUM DPN PERADI MARZUKI
LOVINA-JARRAKPOSBALI.COM – Terlihat wajah sumringah para pengacara atau advokat di Bumi Panji Sakti yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Singaraja.
Mereka patut berbahagia karena bisa membentuk DPC PERADI Singaraja dan dilantik oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) PERADI Pusat, H Zainal Marzuki, SH, MH, di Hotel Bali Taman, Lovina, Sabtu (18/1/2020) sore.
Bukan hanya itu, DPC PERADI Singaraja menjadi DPC PERADI kedua di Pulau Bali setealh DPC PERADI Denpasar yang diketuai advokat asal Buleleng Budi Adnyana, SH.
DPC PERADI Singaraja yang diketuai oleh Gede Harja Astawa, SH, itu ditetapkan dalam SK Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Nomor: Kep.009/PERADI/DPN/1/2020, masa jabatan 2020-2023.
Sementara advokat senior Drs I Ketut Sulana, SH, MH, sebagai Wakil Ketua DPC PERADI Singaraja. Sementara advokat ternama Bali Utara Kadek Doni Riana, SH. MH, dipercaya menjadi Sekretaris DPC PERADI Singaraja, didampingi Ida Ayu Putu Denny Purba, SH, sebagai bendahara.
Pada kesempatan itu Marzuki menegaskan bahwa PERADI dibentuk beradasarkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “PERADI merupakan satu-satu organisasi advokat sah di Indonesia,” tandasnya.
Marzuki menyebutkan di setiap DPC PERADI di seluruh Indonesia selalu ada Pos Bantuan Hukum (PBH) yang akan membantu masyarakat pendamba keadilan secara cuma-cuma alias gratis.
Ungkapan Marzuki itu benar adanya. Sebagai bukti, pada saat pelantikan DPC PERADI Singaraja, juga dilakukan pengukuhan Pengurus Pos Bantuan Hukum (PBH) dan Komite Pengacara Muda.
Usai pelantikan dilanjutkan dengan kuliah umum dengan narasumber mantan hakim MK, Dr. I Dewa Gede Palguna, SH., M.Hum., dan Ketua Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, SH., M.H., C.L.A. dengan moderator Ketua DPC PERADI Singaraja, Gede Harja Astawan, SH.
Yang menarik, pernyataan Budi Adnyana. Kata pria humoris itu bahwa menjadi seorang advokat cuma ada syarat utama. Yakni jujur dan berani. “Jujur kepada klien, jangan sekali-kali membohongi klien karena mereka menjadi corong paling ampuh untuk menjatuhkan anda,” tantas Bud Adnyana.
Berani, kata Budi Adnyana, artinya mampu menginterupsi JPU dan hakim yang mengiring opini klien. “Berani bukan berarti main bentak tetap mampu interupsi polisi atau JPU atau hakim yang mengirim opini klien,” tandas Budi Adnyana.
Ketua DPC Peradi Singaraja masa bakti 2020 – 2023, Gede Harja Astawa, mengatakan, DPC PERADI Singaraja merupakan embrio dari PERADI Denpasar dan kemudian berdiri sendiri di Singaraja untuk lebih memberikan pengabdian langsung kepada masyarakat di Buleleng berkaitan dengan persoalan hukum yang terjadi.
“Bagaimana publik Buleleng bisa tahu tentang keberadaan advokat PERADI di Buleleng, kemudian juga kita berharap agar masyarakat tidak segan-segan untuk menghubungi kami jika ada persoalan hukum sekalipun dalam kondisi tidak mampu untuk membayar karena kita punya PBH, kewajiban kita sebagai pengacara di samping profesional membela masyarakat yang membutuhkan secara profesional, ada kewajiban kita untuk meluangkan waktu memberikan pelayanan secara sama baik kualitas maupun waktu kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi jika terbelit sebuah masalah,” ungkap Harja Astawa.
Penulis: Junior
Editor: Jering Buleleng