Masih Imbauan! Larangan Pakai Sandal Jepit Naik Motor

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Terkait beredarnya informasi mengenai larangan pakai sandal jepit saat naik motor, ternyata untuk saat ini masih sekedar imbauan.
Ramai menjadi pembahasan di masyarakat bahwa saat mengendarai kendaraan roda dua atau motor dan memakai sandal jepit akan kena tilang.
Namun untuk saat ini, perihal tersebut masih dalam bentuk imbauan kepada masyarakat, namun tidak menutup kemungkinan adanya penegakan ke depan.
Lantaran asas bermanfaat yang menjadi dasar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal ini disampaikan langsung Kasat Lantas Polres Buleleng, Iptu Anton Suherman, S.I.K., sekaligus memberikan pemahaman mengenai polemik larangan pakai sandal jepit saat naik motor.
Adapun dasar hukumnya yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Adanya Permenhub tentunya untuk kepentingan masyarakat yang pada Pasal 4 tersebut yang menjelaskan pemenuhan aspek keselamatan.
Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi yaitu memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi.
Kemudian menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, dan menggunakan sarung.
“Hal ini juga terkandung dalam program Safety Riding yang bertujuan untuk keamanan bagi pengendara, ujar Iptu Anton Suherman.
“Agar meminimalisir tingkat fatalitas kecelakaan bagi pengendara roda dua”, imbuh Kasat Lantas Polres Buleleng. (fJr/JP)