Berita

Diputus Kontrak Sepihak, Juragan Kos-Kosan di Denpasar Merugi Milyaran Rupiah 

DENPASAR, jarrakposbali.com – Lantaran perjanjian sewa kontrak lahan diputus secara sepihak oleh pemilik tanpa alasan yang jelas, seorang juragan kos-kosan di Denpasar akhirnya mesadu dengan LSM Jarrak Bali, Kamis (9/3/2023).

Ditemui di Denpasar, I Ketut Alit Trisna, pengusaha kos-kosan asal Denpasar Timur mengungkapkan, awalnya dirinya sepakat mengontrak lahan kosong yang berlokasi di Jalan Letda Ngurah Putra, No. 14, Denpasar Timur, seluas 11 are.

Tanah tersebut milik Ni Nyoman Musni, asal Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, dengan nilai sewa kontrak Rp 2,5 jt per arenya. Sepakat dengan nilai kotrak, dirinya dengan pemilik lahan kemudian membuat perjanjian sewa kontrak secara tertulis dengan disaksikan oleh suami pemilik lahan.

“Dalam perjanjian sewa kontrak, disebutkan waktunya tiap sepuluh tahun. Dimulai tahun 2010, dengan pembayaran sepenuhnya dibayar di depan,” tegas Alit Trisna.

Lanjutnya, untuk masa kontrak dari tahun 2010 hingga 2020 tidak ada masalah dan atas kesepakatan bersama, sewa kontrak tersebut diperpanjang hingga tahun 2030. Untuk perpanjangan kontrak ini menurutnya, juga telah disepakati bersama dengan pembayaran dilakukan di awal.

“Namun ternyata baru tiga tahun berjalan, tiba-tiba pemilik lahan memutuskan kontrak secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas, tanpa persetujuan dirinya sebagai pengontrak,” ujarnya.

Padahal menurut Alit Trisna, dalam perjanjian sewa kontrak ada klausul yang menyebutkan, pemutusan atau penghentian kontrak hanya bisa dilakukan jika sudah terjadi kesepakatan secara musyawarah antara pemilik lahan dengan dirinya sebagai pengontrak (penyewa).

“Tapi ini tidak ada musyawarah dengan saya, tiba-tiba pemilik lahan memutus kontrak,” imbuhnya.

Dengan tindakan sepihak itu, menurut Alit Trisna tentu saja dirinya sangat dirugikan. Mengingat dirinya mengontrak lahan kosong tersebut untuk tempat usaha rumah kos. Terlebih saat awal dikontrak dirinya sudah membangun rumah untuk kos-kosan.

“Kerugian bukan hanya karena sewa kintrak sudah dibayar di awal seluruhnya selama sepuluh tahun, tapi lebih dari itu, keuntungan usaha lagi tujuh tahun hampir dua milyar lebih lenyap. Belum lagi harga bangunan yang sudah saya buat,” terangnya dengan nada ketus.

Sebenarnya, Alit Trisna mengaku sudah berupaya melakukan negosiasi berulang kali terkait pemutusan kontrak tersebut secara musyawarah, namun tidak ada titik temu, pemilik lahan kekeh dengan kehendaknya sendiri. Karena itu, dirinya kemudian mengadu ke LSM Jarrak Bali.

“Sebenarnya dalam musyawarah, pemilik lahan mau mengembalikan sisa sewa kontrak yang lagi tujuh tahun dan biaya pembongkaran bagunan kos-kosan, berikut nilai bagunan. Tapi itu masih merugikan saya karena harus ikut aturan dia, nilai yang ditawarkan masih sangat merugikan saya dan pemilik lahan baru bisa membayarkan konvensasi setahun berikutnya. Ini kan membunuh saya,” bebernya.

Lanjut Alit Trisna, lantaran tindakan pemilik lahan sangat merugikan dirinya, dia kemudian memutuskan untuk minta pendampingan dengan LSM Jarrak Bali dan akan melaporkan masalah ini ke Polisi, berharap dia mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum.

“Sekarang saya sudah menyerahkan masalah ini ke LSM Jarrak Bali. Jadi saya tidak ada lagi kompromi dengan pemilik lahan,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua LSM Jarrak Bali, Made Ray Sukarya dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari pegusaha kos-kosan tersebut. Terkait aduan tersebut, Ray Sukarya mengaku akan mengawal kasus tersebut, termasuk mengawal proses hukumnya hingga tuntas.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button