BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Ditinggal Sarapan, WN Jerman Kemalingan di Buleleng

Uang Sebanyak Rp14.700.000 Amblas

SINGARAJA, jarrakposbali.com – WN Jerman kemalingan di villa saat ditinggal pergi sarapan.

Ronny Gerd Leibelt (49), Warga Negara (WN) Jerman; panik bukan main usai mendapati uang miliknya yang berada di dalam lemari hilang.

Korban diketahui menyimpan uang tunai di dalam lemari villa tempatnya menginap sejumlah 800 Euro dan Rp1.900.000 dengan total Rp14.700.000.

Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 7 Januari 2-23 sekitar pukul 10.42 WITA di Villa Koko Beach Tukad Mungga, Buleleng.

Kronologi kejadian

Saat itu, korban Ronny meninggalkan kamarnya untuk pegi sarapan. Namun kembalinya dari sarapan malah mendapati uangnya telah raib.

Ronny lalu melaporkan kehilangan itu kepada salah satu karyawan villa bernama Putu Agus Darwin (42) yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Buleleng.

Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi.

Hasil gerak cepat Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H dan Kanit 1 Pidum, Ipda Andry Risky Ulfa, S.TR.K., merujuk pada satu orang.

Yakni Ketut RP (17) kemudian diamankan pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WITA diamankan ke Polres Buleleng.

Ketut RP pun mengakui telah mengambil dompet milik Ronny yang ada di dalam lemari saat pelaku tengah membersihkan kamar villa korban.

Ia menyebutkan bahwa dalam dompet itu ada tiga lembar uang pecahan 100 euro, delapan lembar uang pecahan 50 euro, dua lembar uang pecahan 20 euro, dan 19 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah,

Usai mengambil dompet saat korban tengah sarapan itu, pelaku lalu menyimpan uang tersebut di dalam jok motor miliknya.

Pelaku Ketut RP akhirnya mengembalikan uang curiannya itu lantaran uang yang masih utuh dan ia telah mengakui perbuatannya.

Pelaku juga meminta maaf kepada korban atas tindakannya, yang kemudian korban Ronny meminta kepada penyidik untuk menghentikan kasusnya di tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Karena ada kesepakatan kedua belah pihak antara korban dan pelaku dan atas permintaan korban untuk tidak melanjutkan masalahnya,” ujar AKP Hadimastika.

“Karena terduga masih anak-anak, akhirnya penyelesaian kasusnya diselesaikan melalui Restorative Justice”, ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng itu. (fJr/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button