Berita

Beruntung! Diberikan Keadilan Restoratif, Winasa Dinyatakan Bebas

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus LPPK Patria Buana yang menjeratnya, akhirnya mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa terbebas.

Terpidana sederet kasus korupsi tersebut bebas dari pasal penggelapan/penipuan dengan modus kerja di luar negeri setelah pihak penyidik Polres Jembrana berbaik hati memberikannya keadilan restoratif.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi jarrakposbali.com menyebutkan, pemberian Restoratif Justice kepada Winasa yang kini masih menjalani pemidanaan di Rutan Kelas IIB Negara tersebut berlangsung dua hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Mohammad Reza Pranata dikonfirmasi melalui telpon membenarkan Winasa telah diberikan keadilan restoratif terkait kasus LPPK Patria Buana yang dilaporkan oleh beberapa korban beberapa waktu lalu.

“Kasus itu sudah diselesaikan secara Restoratif justice sekitar dua atau tiga hari lalu,” terang AKP M Reza Pranata, Selasa (21/11/2022)

Lanjutnya, pemberian keadilan restoratif kepada Winasa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersaangkutan telah mengembalikan seluruh kerugian para korban dan korban telah memaafkan perbuatan Winasa atau sudah ada perdamian.

“Dengan demikian status tersangka dalam kasus tersebsut tidak lagi melekat pada diri Wunasa dan dinyatakan bebas,” tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah korban yang sebagian besar warga Jembrana melaporkan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa ke Polres Jembrana atas dugaan penggelapan/penipuan dengan modus kerja ke luar negeri melalui LPPK Patria Buana.

Atas laporan tersebut, pihak Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan. Kemudian dari penyelidikan tersebut, statusnya dinaikan menjadi penyidikan dan Winasa ditetapkan sebagai tersangka.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button