BeritaNasional

#2 LHP BPK-RI BANGKITKAN KEMBALI GOYANGAN POLEMIK TANAH HPL BATU AMPAR?

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Tanah HPL 1 1976 di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, menjadi duri dalam daging bagi kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana di daerah bekas Kerajaan Denbukit Buleleng itu.

Karena sejak diklaim dan langsung dicatat sebagai asset Pemkab Buleleng pada tahun 2015 lalu, dalam setiap laporan keuangan tahunan Pemkab Buleleng tidak pernah luput dari sorotan BPK RI soal kepemilikan Pemkab Buleleng tas tanah 45 hektar (yang kini tinggal 35 hektar versi Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangdan dan Pendapat Daerah Kabupaten Buleleng).

Menurut pengakuan Kabid Aset di BPKPD Kabupaten Buleleng Made Pasda Gunawan, S.Sos, mendampingi Kepala BPKPD Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si, ditemui media ini di ruang kerja Kepala BPKPD Sugiartha, Rabu (12/8/2020) siang, bahwa sejak tanah HPL di Batu Ampar itu dicatat sebagai asset oleh Pemkab Buleleng pada tahun 2015 lalu selalu menjadi temuan dalam setiap Laporan Hasil Pemerikskaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Buleleng tahun anggaran, sejak tahun 2016.

“Sudah biasa, setiap tahun sejak tahun 2016 selalu menjadi temuan BPK RI. Saat itu temuannya terkait status tanah HPL 1 di Batu Ampar. Jadi, temuan BPK itu sudah biasa jadi temuan setiap tahun,” jelas Made Pasda Gunawan, S.Sos.

Pasda menuturkan bahwa selama ini temuan BPK RI soal tanah Batu Ampar terkait dengan status tanah tersebut sejak 2016 hingga 2018. Baru LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Buleleng tahun anggaran 2019 terkait dokumen kerjasama asset kemintraan dengan pihak ketiga.

“Baru kali ini temuan BPK RI terkait dokumen kerja sama asset kemitraan dengan pihak ketiga belum didukung dengan naskah perjanjian yang sah,” papar Pasda di-ya-kan Kepala Kepala BPKPD Sugiartha.

Pasda menjelaskan,LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2019 dapat dijelaskan “Kerja Sama Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga Belum Didukung dengan Naskah Perjanjian yang Sah.”

Masih dalam HLP, khusus untuk Aset Tanah di Desa Pejarakan, Aset Tanah Pemkab Buleleng dikerjasamakan dengan mitra pemanfaat dengan memberikan Hak Guna Bangunan di atas tanah tersebut. Ada 4 mitra pemanfaat Aset Tanah tersebut dengan luas total yang dikerjasamakan 450.000 M2

Pihak BPKPD menjelaskan: 1) Naskah perikatan perjanjian antara Pemkab Buleleng dengan mitra pemanfaat sampai dengan tanggal surat konfirmasi tersebut belum dapat ditemukan. Naskah perjanjian dimaksud diperkirakan turut musnah terbakar karena amuk massa pada kompleks Bupati Buleleng pada tahun 1999 sebagaimana tertuang dalam berita Acara Musnahnya Dokumen Nomor 028/1627/Perwat tanggal 20 Oktober 2004;

2) Pemkab Buleleng telah melakukan upaya pereventif dengan membuat Surat Pernyataan kepada masing-masing mitra pemanfaat tentang penjelasan terkait status dan jangka waktu pemanfaatan Aset tanah HPL Nomor 1 Desa Pejarakan sesuai sertifikat HGB yang dimiliki.

3) Pada Tanggal 14 Juni 2016 Pemkab Buleleng mengadakan pertemuan dengan pihak yang bekerjasama dengan Pemkab Buleleng masing-Masing PT. Prapat Agung Permai, PT. Andika Raja putra Lestari, PT. Bukit Kencana Santosa dan PT. Bali Coral Park dengan penyusunan Berita Acara Kesepakatan yang isinya sebagai berikut :

A. Bahwa memang benar status tanah yang dimanfaatkan merupakan tanah Hak Pengelolaan Lahan No 1 Desa Pejarakan yang telah dimanfaatkan oleh masing-masing perusahaan sebagai lokasi pengembangan sarana akomodasi pariwisata.

B. Bahwa pihak yang memanfaatkan tidak akan mengalihkan hak atas tanah diatas HPL No 1 Desa Pejarakan atas nama Pemkab Buleleng, baik seluruhnya maupun sebagian sebelum mendapatkan ijin tertulis dari pihak pertama.

C. Bahwa pihak pemanfaatan akan mematuhi ketentuan masa berlakunya kerjasama sesuai dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah terbit dan tidak menuntuk kerugian apapun dikemudian hari tentang pemanfaatan tanah HPL No 1 Desa Pejarakan.

Apa yang dilakukan Pemkab Buleleng untuk menjawab LHP BPK RI itu? “Upaya yang sedang dilakukan Pemkab Buleleng dalam rangka menjawab LHP BPK RI adalah dengan melakukan pola pemanfaatan aset tanah HPL 1 Desa Pejarakan melalui mekanisme Kerjasa Sama Pemanfaatan sesuai dengan amanat Permendagri 19 Tahun 2016 dan Perda No 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah terhadap tanah yang berakhir masa pemanfaatan sesuai sertipikat Hak Guna Bangunan yang diberikan,” jelas Pasda.

Nah, bila membuka kembali aksi 45 petani Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, ke Kantor DPRD Buleleng, Jumat (22/5/2015) lalu, maka seolah melakukan “memory recall” ala program TV Rumah Uya, untuk mengingat kembali cerita para petani tersebut di gedung wakil rakyat kala itu.

Kala itu kepada anggota dewan, para petani mengaku berhak atas tanah seluas total 35 hektar karena mereka memiliki Surat Keputusan (SK) Kementerian Agraria tahun 1963 yang menjelaskan agar tanah itu dikelola dengan baik dan tidak boleh dipindahtangankan. Selain itu, mereka juga memiliki Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang mewajibkan mereka untuk membayar pajak atas tanah itu sampai saat ini.

Seorang petani tanah kering, Wayan Candra kala itu kepada para wakil rakyat Buleleng mengatakan, tanah itu telah digarap orangtuanya dengan cara merabas sejak 1958 silam.

Namun, cerita Candra, pada 1990 mereka diminta meninggalkan tanah itu oleh Pemkab Buleleng yang mengaku memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 tahun 1976.

HPL itu kemudian diberikan kepada PT PAP dengan Hak Guna Bangunan Nomor 2 tahun 1991 untuk kepentingan pariwisata. Namun ia menduga HPL yang dimiliki Pemkab Buleleng palsu dan menduga baru dibuat pada 1990, bukan 1976.

Seorang petani tanah basah, Ahmad Marzuki mengatakan hal yang hampir sama. Kelompok ini memperjuangkan tanah yang kini digarap sebagai tambak garam seluas total 16 hektare.

Kini tanah itu juga akan diklaim investor atas pemberian HGB Pemkab Buleleng dan akan dijadikan sarana akomodasi pariwisata. Padahal petani telah menggarapnya sejak 1963 dan memiliki SK Mendagri asli.

Kendati terus terpojok dalam masalah tanah HPL 1 Batu Ampar namun Pemkab Buleleng terus berusaha melindungi diri. Sayang, perlindungan hukum yang dicari Pemkab Buleleng lemah, hanya berupa berita acara kesepakatan dengan empat investor, buka dokumen sah antara lain berupa sertifikat dan sejenis yang dimiliki.

Artinya apa? Artinya posisi Pemkab Buleleng lemah secara hukum. Pemkab Buleleng pun tidak bisa mengikuti saran BPK RI untuk membuat MoU baru dengan pihak ketiga atau investor, karena Pemkab Buleleng tidak memiliki bukti autentik sebagai pemilik sah tanah tersebut. “Kita tidak bisa melakukan MoU baru karena aturan baru tidak memungkinkan itu. Dan investor tidak mau,” ujar pasda.

Lalu? Kebenaran akan terungkap seiring dengan berjalannya waktu. Kebenaran tidak mungkin dikebiri secara terus menerus karena kekuasaan. Kekuasaan akan runtuh seiring dengan keangkuhan sang penguasa. Semoga damai sejahtera selalu bersama Bumi Panji Sakti terutama para pendamba kebenaran!

Penulis: Francelino
Editor: Sarjana

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button