Berita

Butuh Biaya Pengobatan Ibunya, Pasutri Asal Jember Nekad Nyolong Motor di Sejumlah TKP

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Sepak terjang pasutri asal Jember, Jawa Timur dalam melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Jembrana, ternyata harus terhenti di tangan tim Korawa dibawah komando Kanit 1 Reskrim Iptu Gede Alit Darmana.

Pasutri mantan karyawan warung remang-remang di kawasan pesisir Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini tak berkutik saat tim Korawa menyergapnya di jalan Delod Berawah, pada Minggu (20/11/2022) tengah malam lalu.

 

Saat ditangkap, pasutri yang masing-masing bernama Sukron (35) dan Jamatul Rosidah (32), sedang melintas di jalan Desa Delod Berawah mengendarai sepeda motor Honda Vario Tekno tanpa plat nomer kendaraan. Mereka kemudian digiring ke Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri kita amankan karena diduga kuat melakukan aksi pencurian sepeda motor,” terang Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, Selasa (22/11/2022)

Menurut Kapolres Jembrana, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di lima TKP yang ada di wilayah hukum Polres Jembrana dan satu TKP di wilayah hukum Polres Buleleng.

Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor berbagai merek dengan kondisi masih utuh dan beberapa potongan rangka sepeda motor yang telah dipreteli, serta beberapa kunci kontak.

“Kedua pelaku melakukan aksinya secara bersama-sama dengan cara mendorong motor curiannya untuk dibawa ke tempat kos,” imbuh AKBP Dewa Gde Juliana.

Lanjutnya sepeda motor hasil kejahatan tersebut oleh pelaku kemudian dipotong-potong untuk dijual. Namun ada pula yang jual dalam kondisi utuh dengan harga bervariasi, uang hasil menjual motor tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk biaya pengobatan ibu pelaku yang sedang sakit.

“Mereka bukan residivis. Kasus ini terungkap berkat informasi warga yang melihat pelaku sering menjual potongan-botongan bagian sepeda motor,” tutup Kapolres Jembrana.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(ded/megga)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button