47 NAPI LAPAS KELAS IIB SINGARAJA BEBAS VIA ASIMILASI
SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM β Suasana haru terlihat di halaman depan Lapas Kelas IIB Singaraja di Jalan Veteran No 18 Singaraja Jumat (3/4/2020).
Sekitar 18 Napi bisa menghirup udara segar melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Terlihat dengan jelas di wajah-wajah para Napi itu, begitu senang dan bahagia bisa menghirup udara segar.
Pembebasan Napi melalui program asimilasi dan integrasi itu didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Mutzaini menjelaskan, pihaknya mengusulkan 64 Napi dan yang mendapat persetujuan dari Menhum dan HAM RI sebanyak 47 orang.
Pembebasan atau pengeluarannya tidak dilakukan secara bersama-sama melainkan diatur bertahap sehingga tidak terjadi kerumunan massa. Tahap pertama sudah mengeluarkan 23 orang, terus Jumat (3/4/2020) sore tadi kembali melepas 18 Napi.
Dalam proses pemberian asimilasi dan integrasi ini ada dua jenis yakni cuti bersyarat dan bebas bersyarat. βKalau cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang pidananya dibawah 1 tahun 6 bulan (1,6 tahun). Sedangkan kalau bebas bersyarat diberikan kepada mereka yang pidananya di atas 1 tahun 6 bulan,β jelas Mutzaini.
Kalapas yang murah senyum ini menyebutkan bahwa Lapas yang dipimpinnya itu kina berpenghuni 276 dengan perincian 190 Napi dan 86 tahanan.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng