Berita

47 NAPI LAPAS KELAS IIB SINGARAJA BEBAS VIA ASIMILASI

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Suasana haru terlihat di halaman depan Lapas Kelas IIB Singaraja di Jalan Veteran No 18 Singaraja Jumat (3/4/2020).

Sekitar 18 Napi bisa menghirup udara segar melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Terlihat dengan jelas di wajah-wajah para Napi itu, begitu senang dan bahagia bisa menghirup udara segar.

Pembebasan Napi melalui program asimilasi dan integrasi itu didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Mutzaini menjelaskan, pihaknya mengusulkan 64 Napi dan yang mendapat persetujuan dari Menhum dan HAM RI sebanyak 47 orang.

Pembebasan atau pengeluarannya tidak dilakukan secara bersama-sama melainkan diatur bertahap sehingga tidak terjadi kerumunan massa. Tahap pertama sudah mengeluarkan 23 orang, terus Jumat (3/4/2020) sore tadi kembali melepas 18 Napi.

Dalam proses pemberian asimilasi dan integrasi ini ada dua jenis yakni cuti bersyarat dan bebas bersyarat. β€œKalau cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang pidananya dibawah 1 tahun 6 bulan (1,6 tahun). Sedangkan kalau bebas bersyarat diberikan kepada mereka yang pidananya di atas 1 tahun 6 bulan,” jelas Mutzaini.

Kalapas yang murah senyum ini menyebutkan bahwa Lapas yang dipimpinnya itu kina berpenghuni 276 dengan perincian 190 Napi dan 86 tahanan.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button