BatubulanJARRAKPOSBALI./i gede putu Sudiarta
Problematika status lelang terhadap tanah yang terdapat Pura didalamnya yakni Pura Bukit Gegelang di Kec. Tembuku Bangli, mendapat tanggapan dari Pengacara asal Bangli I Nyoman Prabu Buana Rumiartha.
Berdasarkan pantauan pada laman situs lelang.go.id, Rabu (2/10/2019), PT BPR Kertha Warga melelang sebidang tanah, berikut bangunan tempat ibadah dan segala turutan yang melekat di atasnya sesuai SHM No. 1705, seluas 7940 m2. Tanah dan bangunan tersebut terletak di Desa Jehem, Tembuku, Bangli, Bali. Dilelang seharga Rp 975 juta, dengan batas akhir penawaran pada 16 Oktober 2019. Pada pengumuman lelang ditampilkan bangunan pura beserta tanahnya.
Menurut Prabu Buana, solusi yang terbaik untuk pihak bank dan pengempon Pura yakni sebaiknya obyek tanah lelang tersebut terlebih dahulu khusus pada area Pura di hibahkan ke pengempon Pura. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas Tanah menyatakan: βBadan-badan keagamaan dan sosial dapat mempunyai hak milik atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan dan sosial.β
Selanjutnya pihak bank dapat melelang tanah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyatakan lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Hal tersebut dapat dilakukan secara langsung hal ini dikarenakan secara yuridis, sifat lelang tersebut bersifat “parate executie” merujuk pada ketentuan pasal 6 jo pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah. Ungkap Prabu Buana yang merupakan Peneliti pada Program Doktor (S3) Imu Hukum di FH Univ.Jember.
Saat lelang tersebut pihak bank dapat melelang dengan limit harga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 yang memberikan kontruksi hukum terkait nilai limit, khususnya terkait lelang eksekusi atas barang tetap berupa tanah /dan bangunan. Tentunya nilai limit harga tersebut tidak merugikan pihak bank.
Dengan menempuh mekanisme solusi tersebut maka prinsip hukum “win-win solution” akan tercapai dan memberikan perlindungan hukum yang hakiki terhadap Pura maupun Pihak Bank. Ungkap Prabu Buana yang merupakan Akademisi lulusan sertifikasi Law International at Thammasat University Bangkok, Thailand.(IGS)