Berita

Ada Bau Amis Menyengat di Batu Ampar, Tirtawan Dorong APH Segera Usut Dugaan Kasus Mafia Tanah

BULELENG, jarrakposbali.com I Polemik tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, hingga kini tak kunjung usai. Warga yang memiliki hak atas tanah terus berjuang mencari keadilan. Berharap keadilan itu berpihak kepada mereka.

Perwakilan warga Batu Ampar, Nyoman Tirtawan, Senin 10 Juni 2024 menjelaskan, sejak ditemukan copy HGB PT Pramana Agung Permai, warga Bantu Ampar sebagai pemilik tanah yang syah, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan akan hak tanah tersebut.

Menurut Tirtawan, warga yang berjumlah 55 orang itu sejatinya memiliki alas hak atas tanah yang ditempati saat ini, yakni berupa surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang terbit tahun 1982.

“Dari 55 warga tersebut, baru 4 orang yang terbit sertifikatnya. Warga juga rutin membayarkan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang ditempati hingga sekarang,” terang Tirtawan.

Lanjut Tirtawan, SK Mendagri itu merujuk pada undang-undang yang dikeluarkan oleh Mendagri. Di mana tanah di Batu Ampar diberikan menjadi hak milik untuk warga.

Sayangnya, baru 4 warga yang memproleh sertifikat. Sisanya diduga disandera atau dirampas oleh oknum mafia tanah. Dugaan ini menurut Tirtawan dibuktikan dengan berdirinya  hotel dan pengusiran warga.

Tirtawan juga menjelaskan HGB tersebut juga diketahui diagunkan dengan nilai pinjaman Rp 17,5 Milyar per-HGB. Ini bisa terjadi menurut Tirtawan diduga karena ada konfirasi dari oknum pejabat BPN dan Pemkab Buleleng.

“Itu ada sepuluh HGB, bayangin saja berapa uangnya kalau satu HGB diagunkan tujuh belas setengah milyar rupiah lebih,” ujar Tirtawan.

Dijelaskan pula, tanah warga Batu Ampar tersebut telah digunakan untuk membobol Babindo Bank Pembangunan Indonesia karena kenyataannya tidak ada pembangunan apapun dari kredit tersebut. Masyarakat ditipu yang katanya dijanjikan dibagun infrastruktur pariwisata, tapi tidak terwujud.

Tirtawan juga menjelaskan, pemegang HGB tersebut sebenarnya telah habis masa berlaku tertanggal 30 Januari 2021. Namun justru diberikan ijim untuk perpanjangan HBG. Padahal selama itu tidak ada pembangunan apapun di atas tanah tersebut.

“Ini kan menyalahi aturan, jika selama memegang HGB tidak ada pembangunan, ijin HGB tidak bisa diperpanjang. Tapi kenapa kok justru diberikan ijin memperpanjang HGB,” beber Tirtawan.

Karena itu pihaknya sebagai perwakilan warga Batu Ampar yang diduga dizolimi oleh mafia-mafia tanah, mendorong APH, baik itu Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK untuk mengusut kasus ini secara profesional.

Terlebih ada surat rekomendasi dari Menkopulhukam yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2023 kepada Kapolri untuk menindak para pejabat dan mafia tanah yang terlibat di Batu Ampar.

“Karena itu, kami mendorong, pihak Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK untuk segera turun mengusut kasus Batu Ampar hingga terang benderang,” tutup Tirtawan.(ded).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button