Araaah Kadeee…! Diminta Kembalikan Uang, Bendahara Desa Adat Tegalcangkring Pingsan Saat Paruman
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! I MD WD, Bendahara Desa Adat Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang mengelapkan dana desa adat senilai Rp 128 juta, dipastikan diberikan sanksi adat.
Keputusan pemberian sanksi adat bagi Bendahara nakal pemicu kisruh di Desa Adat Tegalcangkring tersebut berdasarkan hasil paruman Sabha Desa dan Kertha Desa yang berlangsung pada Jumat 1 Desember 2023 siang di wantilan Desa Adat Tegalcangring.
Bendesa Adat Tegalcangkring I Kayan Dana Wirama, didampingi Ketua Pamucuk Desa Adat dan Prajuru lainnya dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023) membenarkan, berdasarkan hasil paruman Sabha Desa dan Kertha Desa, oknum Bendahara tersebut dipastikan akan diberikan sanksi adat.
“Tapi apa bentuk sanksi itu dan bagaimana mekanismenya akan kita bahas dalam paruman berikutnya. Tentunya ini harus mengacu pada awig-awig adat yang ada,” terang Dana Wirama, Sabtu (2/12/2023).
Namun menurut Dana Wirama, paruman pada Jumat 1 Desember 2023 tersebut sebenarnya menyikapi atau meminta pertanggungjawaban bendahara terkait surat pernyataan yang telah dibuat.
Dalam surat pernyataan tersebut oknum bendahara tersebut telah mengakui menghabiskan sendiri dana desa adat yang bersumber dari iuran pasar senggol dan pengabenan kolektif senilai Rp 128 juta.
“Dalam surat pernyataan, dia berjanji mengembalikan dana tersebut dengan waktu enam bulan terhitung surat pernyataan dibuat. Tapi hingga menjelang waktunya habis, tidak ada itikad baik yang bersangkutan untuk mengembalikan. Karena itulah kami hadirkan yang bersangkutan dalam paruman,” beber Bendesa Tegalcangkring.
Namun menurut Dana Wirama, dalam paruman tersebut, I MD WD, oknum bendahara kembali meminta waktu untuk mengembalikan dana desa adat yang telah dihabiskannya. Dia sanggup mencicil tiap bulannya Rp 2 juta hingga batas waktu lima tahun ke depan.
“Permintaan bendahara itu tentu saja tidak diterima paruman karena dia sudah sering berjanji, namun tidak pernah ditepati. Lagian kami tidak mengetahui dengan pasti dari mana dia mendapatkan uang dua juta rupiah tiap bulannya,” tutur Dana Wirama.
Namun menurut Dana Wirama dan prajuru adat lainnya, belum sempat paruman menanyakan kejelasan pengembalian dana desa adat, bendahara tersebut tiba-tiba pingsan dalam paruman dan harus dilarikan oleh ambulance ke Puskesmas Mendoyo. Dia pingsan diduga karena tensinya naik.
Dijelaskan pula oleh Bendesa Adat Tegalcangkring dan disaksikan parajuru adat lainnya, bahwa dana desa senilai Rp 128 juta yang bersumber dari iuran pasar senggol dan pengabenan kolektif, ternyata tidak pernah ditabungkan di LPD.
“Kami sudah menanyakan kepada pihak LPD, ternyata dana itu tidak pernah ditabungkan di LPD. Dia sendiri yang pegang,” jelas Dana Wirama.
Dana desa adat tersebut diduga untuk modal koperasi simpan pinjam, karena oknum bendahara tersebut memiliki usaha koperasi simpan pinjam. Tapi koperasi tersebut telah bangkrut dan sudah tidak ada lagi karyawannya.
Hanya dana abadi sebesar Rp 97 juta menurut Dana Wirama tersimpan di LPD Tegalcangkring dalam bentuk Deposito. Dana deposito inipun berhasil ditarik oleh bendahara tanpa persetujuan bendesa ataupun paruman.
“Sebenarnya dana dalam bentuk deposito itu tidak bisa ditarik tanpa persetujuan paruman. Tapi kenyataannya dia tarik, saya tanya ketua LPD katanya untuk beli beras bantuan covid-19. Padahal bantuan covid sudah ada anggaran dari provinsi,” tutup Bendesa Tegalcangkring.(ded)