BeritaBulelengDaerahPemerintahanPolitik
Trending

ASN Buleleng Jaga Jarimu! Kampanye Pemilu 2024, Aktivitas Medsos Diawasi

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buleleng harus mengontrol jarinya dalam berselancar di media sosial (medsos). Pada Pemilu 2024, ASN se-Indonesia begitu juga di Kabupaten Buleleng dituntut dan diwajibkan bertindak netral.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa; menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan bertindak tegas apabila ada ASN yang ternyata tidak netral alias memihak kepada salah satu peserta di Pemilu 2024 ini.

Saat ini, Pemkab Buleleng telah membentuk tim pengawas aktivitas ASN di media sosial. Tim tersebut berada di bawah Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng.

“Kalau ketahuan dan bisa dibuktikan, ya kena sanksi,” ujar Suyasa ditemui pada Selasa, 5 Desember 2023 siang.

Meskipun begitu, Sekda Suyasa mengatakan pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Buleleng, mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN di media sosial. Sehingga bisa menentukan juga pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori ringan, sedang, maupun berat.

Yang termasuk kategori berat, apabila ASN mengikuti kampanye, terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis, hingga memakai atribut ASN saat kegiatan politik. Apalagi, ASN tersebut memiliki jabatan dan pengaruh kepada stafnya untuk ikut tidak netral, tentu ini menjadi pelanggaran berat.

“Mengenai pelanggaran, kami akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Buleleng, apakah masuk dalam pelanggaran atau tidak. Kalau melanggar tentu kami sanksi. Seperti tahun 2019 lalu ada yang melanggar dan kami tindaklanjuti,” lanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa; menegaskan ASN di Buleleng harus netral baik di dunia nyata maupun dunia maya. Foto: Franz Jr.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa; menegaskan ASN di Buleleng harus netral baik di dunia nyata maupun dunia maya. Foto: Franz Jr.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata; menjelaskan bahwa pihaknya mengawasi setiap aktivitas mengenai pemilu.

Mereka juga mengawasi aktivitas ASN di media sosial, seperti like, comment, share unggahan terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan caleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten di Pemilu 2024. Pengawasan di media sosial, akan dilakukan sebuah tim dari internal Bawaslu Buleleng.

“Kami membentuk tim pengawasan internet, mengawasi aktivitas ASN di internet, seperti like, comment, share,” ujar Carna dikonfirmasi pada Selasa, 5 Desember 2023 pagi.

Pengawasan di medsos, kata Carna, sangat penting dilakukan mengingat platform medsos saat ini juga menjadi tempat kampanye. Apalagi, berjalannya waktu, tidak menutup kemungkinan sejumlah teman para ASN di media sosial kini menjadi caleg.

Sehingga diharapkan, agar kebiasaan menyukai, mengomentari, hingga membagikan postingan dapat dikontrol, untuk tetap menjaga netralitas.

“Kita tetap tekankan sosialisasi, ASN jaga jarimu. Contohnya dulu temannya belum jadi caleg, tapi sekarang sudah jadi caleg. Kondisi berubah, jadinya dikontrol kebiasaan like, comment, share, karena ada netralitas ASN,” lanjut Carna.

Apabila ditemukan pelanggaran oleh ASN, Bawaslu Buleleng akan segera memanggil ASN bersangkutan untuk diminta klarifikasinya, atau diberikan teguran. Sedangkan untuk sanksi ada di Komisi Aparatur Negara (KASN), dan secara administratif akan diserahkan kepada pembina kepegawaian.

Untuk diketahui, setiap perhelatan pemilu, ASN selalu dituntut untuk netral. Sikap netral ini juga tertuang dalam sejumlah aturan.

Salah satunya, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam SKB yang ditandatangani Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan sanksi atas tidak netralnya ASN. Salah satunya mengatur tentang sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.

Seperti membuat postingan, like, comment, share, bergabung/follow grup/akun pemenangan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Kemudian mengenai unggahan foto bersama peserta pemilu, tim sukses, hingga memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, maupun foto berlatar terkait partai politik dan peserta pemilu.

Apabila terbukti melanggar, ASN akan diberikan sanksi moral baik pernyataan secara terbuka maupun tertutup, yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button