
SINGARAJA, jarrakposbali.com – Memasuki tahun 2024 dan mendekati pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng mencari 2.275 orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perekrutan pengawas TPS ini sudah dimulai sejak hari Selasa, 2 Januari dan akan ditutup pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata; menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak tanggal 19-31 Desember 2023.
Bawaslu Buleleng juga tak menutup akan melakukan perpanjangan pendaftaran selama dua hari, apabila pendaftar tidak mencapai target.
Syarat pendaftaran, lanjut Carna, sesuai dengan petunjuk dari Bawaslu seperti tidak terdaftar di Sistem Politik (Sipol) hingga perlunya surat keterangan sehat.
“Untuk surat kesehatan baik narkotika dan rohani cukup surat pernyataan saja, dengan pertimbangan biaya yang cukup mahal. Juga bagi pengawas TPS tidak boleh memiliki ikatan perkawinan dengan petugas KPPS,” ujarnya pada Selasa, 2 Januari 2024 di kantornya.
Carna melanjutkan, untuk saat ini sudah ada perubahan aturan, dari sebelumnya pendaftar minimal umur 25 tahun, tapi kini berubah menjadi minimal 21 tahun. Ini membuat Bawaslu Buleleng menjadi lebih leluasa sehingga dapat merekrut mahasiswa untuk berpartisipasi.
Nantinya, para pengawas TPS ini akan dilantik pada tanggal 22 Januari 2024. Mereka akan mulai bekerja sejak H-23 sampai H+7 pemungutan suara dan mendapatkan honor Rp 1 juta. Selain itu, satu orang pengawas akan bertugas di satu TPS yang berada di domisili mereka masing-masing.
Mereka juga akan bertugas untuk mengawasi pendistribusian formulir C-6, pembuatan TPS, distribusi logistik pemilu ke TPS, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekap hasil penghitungan suara.
“Pengawas TPS juga mengawal pergerakan surat suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara). Ini harus dilakukan, kalau tidak bisa kena pidana pemilu,” tegasnya. (fJr/JP)