Begini Alasan yang Benar Ijin Pulang Winasa Dirubah, Simak Baik-Baik Agar Tidak Gagal Paham
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Perubahan ijin pulang warga binaan Rutan Kelas IIB Negara I Gede Winasa untuk menyaksikan prosesi pengabenan cucunya, ternyata menjadi polemik.
Sejumlah oknum justru menyebarkan informasi sesat di media sosial terkait perubuhan dari semula Winasa diberikan ijin pulang dua hari, namun akhirnya hanya diberikan sehari.
Pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab justru mengaitkan perubahan ijin buat mantan Bupati Jembrana yang terjerat kasus korupsi tersebut akibat campur tangan dari Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Dipastikan kabar yang teriar masiv di media sosial yang diduga di unggah akun palsu tersebut hoax. Karena perubahan waktu pemerian ijin bagi Winasa tersebut murni merupakan kewenangan pihak Rutan Negara.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara, Nyoman Tulus Sedeng sebelumnya di konfirmasi mengatakan, awalnya memang Winasa diberikan ijin pulang untuk menyaksikan prosesi pengabenan cucunya selama dua hari, sesuai permohonan yang bersangkutan.
“Namun setelah dikaji dan dipertimbangkan oleh pimpinan, akhirnya hanya diberikan ijin pulang satu hari saja,” terang Nyoman Tulus.
Perubahan waktu ijin pulang atau ijin meninggalkan Rutan tersebut semata-mata pertimbangannya untuk keamanan yang bersangkutan. Jadi tidak ada intervensi dari siapapun dalam memutuskan pemberian ijin tersebut, termasuk kepala daerah. Karena itu murni kewenangan pihak Rutan Negara.
“Rutan itu tidak di bawah Pemkab jadi tidak ada kaitannya dengan Pemkab dalam keputusan pemberian ijin,” ujar Nyoman Tulus.
Winasa diberikan ijin meninggalkan Rutan untuk menyaksikan prosesi pengabenan cucunya pada tanggal 19 April 2024, sehari sebelum upacara pengabenan. Winasa menurut Nyoman Tulus keluar dari Rutan Negara pukul 09.00 Wita dengan pengawalan ketat oleh enam orang petugas rutan dan dua orang petugas dari kepolisian.
“Pada hari dan tanggal itu pula beliau (Winasa) harus kembali ke Rutan untuk kembali menjalani pembinaan, tepatnya setelah upacara Narpana. Jadi kami tegaskan perubahan waktu ijin itu semata-mata kebijakan kami karena faktor keamanan,” tutup Nyoman Tulus.(ded)