BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Berkas Dosen Cabul Segera Dilengkapi Penyidik

Usai Dikembalikan Jaksa Penuntut Umum

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Usai berkas kasus dosen cabul berinisial PAA (33) dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini penyidik Polres Buleleng segera melengkapi kekurangan dalam berkas tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya; saat dikonfirmasi pada hari Senin, 19 Juni 2023 siang di Polres Buleleng, mengatakan bahwa berkas yang diserahkan ke JPU ternyata terdapat beberapa kekurangan.

AKP Sumarjaya menyebutkan bahwa kekurangan dalam berkas ada pada hasil pemeriksaan CCTV yang menghadirkan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali.

Meskipun begitu, berkas yang telah dikembalikan itu akan segera dilengkapi penyidik mengingat petunjuk dari JPU, kata AKP Sumarjaya, yang sedikit dan mudah.

“Pengembalian berkas sudah diterima penyidik dan segera dilengkapi. Cuma melengkapi hasil pemeriksaan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap hasil pemeriksaan CCTV, keterangannya akan dibuatkan BAP,” jelasnya.

“Sebentar akan dilakukan langkah-langkah sesuai petunjuk jaksa, tidak banyak dan tidak sulit untuk dilengkapi, dalam waktu singkat akan dikirim kembali,” lanjutnya lagi.

Hingga saat ini, PAA pun masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng sembari menunggu lengkapnya berkas dan pelimpahan ke Kejari Buleleng.

Pelimpahan berkas pada awal bulan Juni

Sebelumnya, berkas kasus dosen cabul ini dikembalikan pada tanggal 13 Juni 2023 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ke Polres Buleleng.

Berkas tersebut, sebelumnya juga, telah dilimpahkan dalam pelimpahan tahap satu ke Kejari Buleleng pada tanggal 2 Juni 2023 usai penyidik merampungkan berkas-berkas kasus viral itu.

PAA, mantan dosen di salah satu perguruan tinggi di Buleleng ini terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual lantaran mencabuli mahasiswanya yang berinisial D (22).

Aksi pencabulan itu terjadi pada tanggal 5 Mei 2023 dini hari di kamar kost milik korban di Jl. Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Pelaku saat itu datang dengan tujuan membantu menyelesaikan permasalahan hidup korban seperti yang disampaikan melalui status WA korban.

Korban yang sedang berbincang dengan pelaku di dalam kamar malah hendak disetubuhi, setelah pelaku memeluk hingga menyentuh payudara korban.

Merasa tak nyaman dengan perlakuan PAA, korban kemudian pergi keluar kamarnya, namun saat di luar kamar korban juga mendapat paksaan agar kembali masuk ke dalam kamarnya.

Aksi PAA itu bahkan terekam kamera CCTV yang berada di areal kost korban yang berujung viral di media sosial. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button