Berlangsung Sejak 1835, Tradisi Mapepada Desa Adat Buleleng
Rangkaian Nyepi 1945

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Menjelang hari raya Nyepi 1945 tahun 2023, Desa Adat Buleleng menggelar tradisi Mapepada.
Tradisi Mapepada merupakan upacara penyucian hewan yang akan dimanfaatkan sebagai psarana upacara pecaruan Tawur Kesanga.
Tradisi ini berlangsung pada hari Senin, 20 Maret 2023 pukul 14.00 WITA di Pura Desa Adat Buleleng, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Ida Pandita Mpu Jaya Nanda Kusuma dari Gria Stiti Mutiara memimpin upacara Mapepada ini.
Sebanyak 17 jenis hewan disucikan pada upacara ini, seperti anak sapi atau godel, kambing, babi, anjing, angsa, ayam, itik dan sejumlah hewan lainnya.
Pada Nyepi 1945 ini, Banjar Adat Banjar Jawa mendapat kepercayaan untuk bertugas ngewalung pada tahun ini.
Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna; menjelaskan bahwa Mapepada merupakan rangkaian Nyepi 1945.
Usai tradisi Mapepada, akan dilanjutkan dengan upacara Tawur Kesana, yang berpusat di Catus Pata, Desa Adat Buleleng pada hari Selasa, 21 Maret 2023.
“Binatang yang digunakan sebagai sarana upacara Tawur Kesanga disucikan melalui prosesi Mepapada,” ujar Kelian Sutrisna.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Banjar Adat Banjar Jawa untuk diproses dan dilanjutkan pada pembuatan banten pecaruan,” lanjutnya.
Sutrisna juga menyebutkan bahwa tradisi ini sudah berlangsung sejak tahun 1835 silam.
Penentuan Catus Pata di Desa Adat Buleleng pun berdasarkan lontar Mpu Kuturan, yakni harus berada dekat puri, pasar, serta Pura Kahyangan Tiga.
“Dulu pemerintahan kerajaan ada di Kota Singaraja, dan Catus Pata ditentukan berdasarkan lontar Mpu Kuturan, sesuai tempat saat ini,” ujarnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, tradisi ini berlangsung lebih leluasa pasca pandemi Covid-19. Krama Desa Adat Buleleng tampak lebih ramai dan leluasa dalam beraktivitas pada prosesi Mapepada.
Tampak hadir dalam tradisi ini, Kabag Kesra Setda Buleleng, Sekretaris DPRD Buleleng, PHDI, Kantor Departemen Agama, dan MDA Kabupaten Buleleng. (fJr/JP)