Berita

CAPLOK BADAN JALAN SEPIHAK, WARGA LINGKUNGAN KEBONSARI PROTES

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Warga Lingkungan Kebonsari, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja, Bali, keberatan atas ulah salah satu keluarga yang mencaplok sebagian badan jalan.

Jalan itu terletak di sebelah timur Taman Sunda Kecil dengan lebar 6 meter dengan panjang 60 meter. “Jalan tersebut sebelumnya sering dilalui modil engkel (kendaraan roda empat) tapi sekarang sudah tidak bisa karena Pak Komang itu bangun perlebar halaman rumah dengan mengambil sebagian badan jalan. Padahal tanah miliknya Cuma 1,6 are” ungkap Kaling Kebonsari, Wayan Trisna, kepada Jarrakposbali.com, Kamis (6/2/2020) pagi.

Bukan hanya mencapok sebagian badan jalan, tetapi juga menaruh meja jualan atau dagangan di pinggir jalan sehingga kendaraan roda empat tidak bisa melintasi jalan itu.

Akibat ulah keluarga tersebut, warga setempat melalui Ketua Lingkungan (Kaling) Kebonsari, Wayan Trisna, telah menyampaikan keberatan kepada Lurah Kampung Baru, I Gusti Made Oka. “Sudah saya laporkan kepada Pak Lurah, dan sudah dilakukan pertemuan beberapa waktu lalu,” ujar Trisna.

Apa hasilnya? “Awalnya Pak Komang ngotot kalau itu tanah dia dan sudah bersertifikat. Lalu saya yang jelaskan kepada Pak Komang bahwa itu dulu tanah negara kemudian bapaknya memohon dan dikasih. Tanah milik dia dalam sertifikat itu 1,6 are. Akhir sudah sepakat mau diukur ulang supaya jalan itu mau dipavinisasi,” jawab Trisna.

Namun, kata dia, Lurah I Gusti Made Oka kembali melayangkan surat undangan kepada mereka bahwa akan diadakan lagi pertemuan Jumat (7/2/2020) besok di Kantor Kelurahan. “Makanya saya dan warga Kebonsari heran, sudah ada kesepakatan kok mau dimentah lagi. Bagaimana pak Lurah ini,” tandasnya.

Bagaimana tanggapan Lurah I Gusti Made Oka? Kamis (6/2/2020) siang ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa masalah itu sudah lama sehingga diperlukan langkah-langkah pendekatan yang humanis agar semua pihak tidak merasa dirugikan.

Oka menuturkan bahwa usai pertemuan itu ia langsung konsultasi dengan Camat Buleleng sebagai atasannya dan Bagian Sengketa Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng. “Saya sudah konsultasi ke BPN minta petunjuk untuk pengukuran ulang. Tapi disana disarankan agar Pak Komang itu yang ajukan permohonan pengukuran ulang. Gito katanya,” jelasnya.

“Setelah ada kesepakatan itu, anaknya yang di batalyon iut datang kirim surat yang berbunyi mereka tidak keberatan dan mendukung program pavinisasi itu. Tidak disebutkan masalah ukuran ulang tanah di dalam surat itu,” ungkapnya lagi.

Makanya, kata dia, pertemuan besok itu akan membicarakan semuanya termasuk bila ada sisa tanah setelah dipavin maka akan dijadikan taman. “Kalau masyarakat keberatan, bagusnya mereka buat surat keberatan lalu diketahui Kaling dan Lurah, lalu kita kirim ke pemerintahan atasan,” papar Lurah Oka.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button