CARI WI-FI, RUSAKIN PINTU PAGAR KANTOR DESA, MANG TEK DAN KAULU MASUK SEL
BANJAR-JARRAKPOSBALI.COM – Bermaksud mencari WI-FI di Kantor Desa Pedawa malah dua warga Pedawa masuk sel polisi.
Kok bisa? Ini lantaran kedua warga yang bernama Komang Widiadnyana aliang Mang Tek, 40, beralamat di Banjar Dinas Desa, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, dan I Putu Suartawan alias Kaulu, 32, asal Banjar Dinas Munduk Waban, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, melakukan tindak pidana di pusat pemerintahan desa tersebut.
Kapolsek Banjar, Kompol I Nyoman Sumarajaya, dalam keterangan persnya di press room Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Rabu (12/2/2020), menjelaskan Mang Tek dan Kaulu malah merusak pintu pager Kantor Desa Pedawa saat hendak mencari WI-FI.
“Sesuai laporan Perbekel Pedawa Putu Sudarmaja, 49, bahwa kedua pelaku melalukan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang pada Senin (27/1/2020) pukul 20.00 wita di Kantor Desa Pedawa,” jelas Sumarajaya.
Berdasarkan laporan Perbekel Putu Sudarmaja bahwa ada peristiwa pengerusakan pintu pagar yang terbuat dari besi di Kantor Kepala Desa Pedawa itulah, polisi langsung turun melakukan penyelidikan.
“Dan berdasarkan hasil penyelidikan setelah mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara bahwa benar telah terjadi peristiwa atau dugaan tindak pidana pengerusakan pintu pagar yang terbuat dari besi di Kantor Kepala Desa Pedawa, dan mengarah kepada kedua terduga,” bebernya.
Maka, Unit Reskrim Polsek Banjar dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Gede Darma Diatmika, S.H, langsung memburu kedua pelaku dan Selasa (28/1/2020) siang sekitar pukul 13.00 wita menangkap kedua pelaku.
Bagaimana modusnya? Malam itu tersangka Mang Tek menendang pintu pagar dari besi dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali. Akibatnya gembok pintu rusak dan pintu pagar terbuka. “Kemudian pelaku Kaulu menggoyang-goyangkan pintu pagar tersebut sehingga hiasan pintu yang berbentuk singa rusak alias patah pada bagian kakinya,” cerita Kapolsek Sumaraja.
Kedua tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Banjar di Kota Banjar dan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng