BUNGKULAN-JARRAKPOSBALI.COM – Imbauan pemerintah stay at home and work from home, benar-benar ditaati dan dimanfaatkan oleh kalangan bebotoh.
Sebagai bukti, puluhan bebotoh melakukan aktivitas judi cap jiki di bekas Café Sampurna, Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali Sabtu (9/5/2020) malam hingga Minggu (10/5/2020) dinihari.
Aktivitas work from home ala para bebotoh itu ternyata mengganggu ketenangan warga di sekitarnya dan informasi pun sampai ke telinga aparat.
Mendapat informasi adanya aksi work from home ala bebetoh itu, Plh Danramil Sawan, Lettu Arh Putu Darma Setiawan bersama jajarannya turun ke lokasi dan mengepung bangunan digelar judi itu.
Danramil bersama jajarannya mengobrak-abrik sekaligus membubarkan paksa judi Cap Jiki yang melibatkan puluhan bebotoh, Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 00.30 dinihari.
Seizin Dandim 1609/Buleleng, Danramil Darma menjelaskan, pembubaran paksa dilakukan seiring himbauan pemerintah melarang berkumpulnya massa dalam jumlah banyak di tengah pandemi wabah virus Corona (COVID-19).
Namun, tampaknya himbauan bersifat larangan itu, tak berlaku untuk bebotoh judi Cap Jiki. Tak pelak, pihaknya pun memutuskan membubarkan paksa kerumunan bebotoh jumlahnya lebih dari 25 orang didalam ruangan cukup tersembunyi bekas Cafe Sampurna Bungkulan.
“Kita selalu upayakan langkah persuasif dulu, meski akhirnya harus membubarkan paksa judi cap jiki karena menciptakan keramaian ditengah pandemi virus corona,” kata Danramil Darma, Minggu (10/5/2020).
Danramil Darma pun memastikan, tidak melakukan penangkapan, baik terhadap penyelenggara, bandar ataupun bebotoh di lokasi judi Cap Jiki meski sejatinya perbuatan itu, melawan hukum yang jelas tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di pasal 303.
“Kita tekankan disini bukan ranah pidananya. Besar harapan, masyarakat sadar dan disiplin mengikuti anjuran pemerintah melakukan sosial.dan physical distancing, bukan malah membuat ulah menimbulkan kerumunan seperti ini (judi Cap Jiki),” tandasnya.
Danramil Darma menegaskan, pihaknya akan lebih ketat melakukan pengawasan di wilayahnya. Bukan tanpa alasan, beberapa minggu belakangan ini, pihaknya sering mendapat informasi dari masyarakat bahwa perjudian telah terjadwal dengan rapi.
“Khusus judi Cap Jiki mengundang kerumunan massa ini katanya rutin digelar seminggu 2 kali, hari Jumat dan Sabtu. Lokasi kerap berpindah-pindah, sama juga dengan judi tajen. Ya, bebotoh kesannya kucing-kucingan dengan petugas,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini diposting belum ada pernyataan resmi dari Polres Buleleng. Kasubbaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, yang dihubungi media ini belum memberikan penjelasan.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng