Berita

Diduga Beroperasi Tak Berijin, Dinas Perindagkop Jembrana Akan Cek Koperasi Bodong

 

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Sejumlah belakangan ini mulai mempertanyakan keberadaan usaha sejenis koperasi simpan pinjam bernama LMS yang berdiri di salah satu banjar adat yang ada di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Pasalnya usaha simpan pinjam yang memiliki kekayaan milyaran rupiah tersebut diduga bodong alias tak berijin, namun berlindung didalam awig-awig banjar adat.

Nasabah peminjam, menurut sejumlah sumber bukan saja warga banjar adat setempat, namun warga luar banjar adat bahkan ada peminjam dari luar desa, dengan suku bunga mencapai dua persen. Tentu saja peminjam wajib menyertakan jaminan (agunan) jika ingin meminjam di usaha simpan pinjam LMS.

“Usaha seperti koperasi simpan pinjam ini sudah berdiri sejak lama. Katanya sih milih banjar adat dan tidak memiliki ijin resmi, sudah pasti tidak membayar pajak ke pemerintah,” ujar sumber yang enggan ditulis namanya akhir pekan lalu.

Warga (sumber) juga menyayangkan keberadaan usaha simpan pinjam yang berdiri di banjar adat tersebut, karena di desa adat sudah ada LPD yang legal formalnya sangat jelas. Karena itu warga meminta aparat terkait untuk menertibkan usaha simpan pinjam tersebut.

Terkait hal tersebut, pemilik usaha simpan pinjam LMS, GT yang juga seorang kelian adat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa LMS merupakan milik banjar adat yang anggaran dasarnya telah paten menggunakan awig-awig banjar adat.

Menurutnya usaha tersebut hanya diperuntukan bagi warga banjar adat itu sendiri. Namun jika ada warga luar banjar adat yang mengajukan kredit, diberikan dengan dana bersumber dari koperasi simpan pinjam (KSP) TSM.

Saat ditanya apakah KSP TSM tersebut telah memiliki ijin, GT mengatakan untuk ijin koperasi TSM masih dalam proses karena aturannya, koperasi wajib RAT selama dua kali dulu baru bisa diterbitkan ijinnya.

Pernyataan GT tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Perindagkop Jembrana I Komang Agus Adinata. Menurutnya, koperasi baru bisa beroperasi jika telah memiliki badan hukum yang jelas. Jika beroperasi tanpa memiliki badan hukum menurutnya itu koperasi bodong.

“Mestinya harus ada badan hukum atau ijin dulu. Masalah RAT itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada anggota. Jangan di baliklah,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Terkait informasi tersebut, pihaknya akan mengambil langkah pengecekan dan dari pengecekan tersebut ternyata ditemukan bukti usaha simpan pinjam mengatasnamakan koperasi, namun tidak berijin, pihaknya akan menghentikan pengoperasian usaha tersebut.

“Termasuk kita akan berikan pembinaan agar mau mengurus segala perijinannya. Namun kalau tidak bisa dibina, ya kita akan laporkan kepada pihak berwajib untuk penanganan selanjutnya,” pungkasnya.(ded)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button