Diskusi Publik Peran Masyarakat Dalam Menyikapi Maraknya WNA Nakal di Bali

DENPASAR, jarrakposbali.com ! Maraknya pelanggaran atau prilaku menyimpang yang dilakukan warga negara asing di Bali, menjadi sorotan dan bikin gerah banyak pihak.
Untuk menghentikan prilaku penyimpang di kalalangan toris asing yang berkunjung ke Bali itu, diperlukan adanya regulasi atau aturan dan tindakan yang tegas bagi pemangku kepentingan di Bali.
Bukan hanya itu, diperlukan pula komitmen bersama, sehingga menjadi contoh kedisiplinan bagi para WNA yang plesiran di pulau Dewata.
Hal tersebut tertuang dalam kegiatan diskusi Ditintelkam Polda Bali, Kamis 1 Juni 2023 di Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan Pasraman Satyam Eva Jayate (Rumah KaKek) Jl. Trengguli IV Denpasar.
Giat diskusi menyikapi maraknya WNA nakal di Bali tersebut, dihadiri oleh Kasubdit III Ditintelkam Polda Bali AKBP Gede Dartiyasa, S.Sos., M.H, Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Mgurah Adi Ardhana, dan Ketua Umum Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan Pasraman Satyam Eva Jayate (Rumah KaKek) Ketut Udi Prayudi, serta tokoh KMHDI Gede Pasek Suardika.
Kasubdit III Ditintelkam Polda Bali AKBP Gede Dartiyasa menyampaikan, pihaknya juga sudah beberapa kali mengumpulkan sejumlah elemen masyarakat yang berkaitan dengan pariwisata untuk kemudian memberikan imbauan kepada wisatawan tentang aturan-aturan yang ada di Bali.
Namun wisatawan masih saja melakukan pelanggaran atau tindakan yang menyimpang. Karena itu, pihaknya mengajak untuk lebih mengoptimalkan sinergitas pemangku kepentingan dalam melakukan penindakan dan penertiban kepada WNA nakal.
Sementara itu Ketua Umum Rumah KaKek Ketut Udi Prayudi menyatakan dengan diskusi ini diharapkan dapat melahirkan gagasan dan komitmen bersama khususnya generasi muda untuk menjaga pariwisata Bali menjadi lebih baik.
Menyikapi maraknya WNA nakal di Bali menurutnya, penanganan kasus ini harus dimulai dari diri sendiri. Dimana masyarakat harus bisa memberikan contoh kedisiplinan kepada para wisatawan yang datang ke Bali.
“Aturan hukum yang sudah ada juga harus ditegakkan dengan tegas, jangan pandang bulu,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adi Ardhana juga mengatakan, dengan dikeluarkannya SE Gubernur Bali tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali, kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota diingatkan untuk lebih serius lagi menyikapi WNA nakal itu.
Dengan demikian, dengan lahirnya surat edaran Gubernur ini diharapkan dapat meminimalisir bahkan menghentikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
Selain itu keberadaan Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan Pasraman Satyam Eva Jayate dibangun atas dasar spirit kebhinekaan, sehingga bisa menjadi kreativitas generasi muda di seluruh Indonesia.
“Ini juga bisa menjalin persaudaraan dari berbagai macam suku dan agama,” terangnya.
Pelaksanaan diskusi tersebut digelar bertepatan dengan hari lahir Pancasila, sekaligus merupakan puncak semarak nusantara yang diisi dengan berbagai kegiatan seperti pentas seni budaya dan donor darah.(ded)