
SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Sistem e-Pungutan (pungutan berbasis online) yang diberlakukan di beberapa pasar di Buleleng, ternyata mempengaruhi pendapatan sebanyak 20 persen.
Sejak mulai diberlakukan pada bulan Oktober tahun 2018 lalu, tercatat ada kenaikan pendapatan dengan persentase 20 persen lebih per tahunnya.
Menurut Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Arga Nayottama Kabupaten Buleleng, I Made Agus Yudi Arsana; penerapan e-Pungutan sangat efektif dan transparan.
Terutama untuk menanggulangi tunggakan dan permainan nakal para oknum yang bermain dan membuat pendapatan Perumda Pasar Arga Nayottama bocor.
Ditambahkan lagi, bahwa dalam penerapan e-Pungutan ini, pihaknya menggandeng BPD Bali.
Nantinya, BPD Bali akan menunjuk agen dalam men-collect pedagang untuk mengisi saldo membayar kewajiban dan meregistrasi pedagang hanya dengan KTP saja.
“Agen yang ditunjuk dari pihak bank akan bertugas untuk men-collect pedagang mengisi saldo tabungan untuk membayar kewajiban,” jelas I Made Agus Yudi Arsana.
“Kemudian petugas dari Perumda Pasar akan langsung memungut dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang langsung dipotong tagihannya lewat rekening saja,” ucapnya lagi.
Uji Coba di Pasar Kampung Bugis dan Pasar Latri
Penerapan e-Pungutan ini pertama kali dilakukan uji coba pada Pasar Kampung Bugis yang mencangkup Pasar Latri juga.
Disebutkan bahwa pihak Perumda Pasar bersama BPD Bali langsung turun kelapangan menjajagi satu per satu pedagang untuk mendukung program ini.
Walaupun sempat ada penolakan, para pedagang antusias dan memahami tujuan akan program ini.
Dari 13 pasar yang ada, tercatat baru enam pasar yang menjalankan program ini, yakni Pasar Anyar, Kampung Bugis, Latri, Banyuasri, Banjar dan Seririt.
“Rencananya semua unit pasar akan kita terapkan. Ini baru yang keenam dari 13 pasar secara bertahap. Ini memang belum tuntas ya,” ucap Dirut Perumda Pasar Arga Nayottama.
“Kita akan tuntaskan dulu, agar SDM yang kita miliki lebih fokus, setelah itu baru akan bergeser ke pasar lainnya,” jelasnya.
Menurut I Made Agus Yudi Arsana, kendala yang dialami hanya ada pada saat sosialisasi dan beberapa teknis saja.
Terutama masih banyak pedagang yang berusia lanjut yang belum memahami manfaat e-Pungutan.
Biaya Retribusi Pasar
Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka biaya retribusi pasar, masih menggunakan tarif lama.
Untuk lapak dan los, yaitu sebesar Rp3.000 saja di luaran dari Pasar Banyuasri.
Sedangkan untuk pedagang eceran dan musiman ditarif Rp5.000 karena tidak membayar sewa tanah dan perpanjang surat.
Menurut I Made Agus Yudi Arsana, itu merupakan kompensasi perbesar tarif pada pedagang musiman.
Bagi pedagang yang membandel dan tidak bayar restribusi akan dikasi surat peringatan (SP) satu, dua hingga tiga.
Jika sudah mendapat SP tiga, maka pedangang akan dicabut hak pemakaian tempat usahanya.