Berita

Gigit Jari…! Pertanyakan Ijin Sempadan Sungai, Pihak SPBU Melempar ke Pemkab

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Wayan Diandra, salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan Kaling Pendem, Kelurahan Pendem Jembrana, Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, kembali mendatangi SPBU yang berlokasi di dekat Sungai Ijogading, Negara.

Kedatangannya kembali ke SPBU tersebut untuk menanyakan kembali terkait ijin pemanfaatan daerah sempadan Sungai Ijogading oleh pihak SPBU untuk dibangun taman dan Meeting Room (Ruang Rapat) berlantai dua. Sebelumnya daerah sepadan sungai tersebut merupakan kebun pisang yang lebat untuk menahan erosi.

“Ya, tadi pagi saya datang lagi ke SPBU itu untuk menanyakan ijin pemanfaatan daerah sempadan Sungai Ijogading,” terang Diandra dikonfirmasi melalui telpon.

Kedatangannya ke SPBU tersebut untuk kedua kalinya, setelah kedatangannya yang pertama beberapa hari lalu bersama Ketua LPM Kelurahan Pendem dan beberapa masyarakat untuk menanyakan ijin pemanfaatan sempadan sungai tidak membuahkan hasil.

“Waktu pertama kami datang, pengawas SPBU tidak bisa menunjukan bukti fisik ijin dimaksud. Pengawasnya meminta waktu sehari untuk berkordinasi dengan bos SPBU. Tapi ditunggu sampai berhari-hari ternyata tidak ada kabar. Makanya kami datang lagi ke SPBU,” tuturnya.

Menurut Diandra, dirinya menanyakan ijin sempadan sungai itu tidak ada maksud apa-apa, selain untuk memastikan taman dan meeting room yang dibangun oleh pihak SPBU di daerah sempadan Sungai Ijogading dengan menebagi pohon pisang yang ditanam warga telah mendapatkan ijin resmi dari pihak BWS Bali Penida.

“Jika pihak SPBU memang sudah mendapatkan ijin dari pihak BWS ya tidak apa. Berarti sempadan sungai itu bisa dimanfaatkan untuk membangun karena ada warga kami juga ingin membangun kandang babi permanen di sempadan sungai,” imbuhnya.

Namun jika pihak SPBU tidak memiliki ijin pemanfaatan sempadan Sungai Ijogading, pihaknya meminta BWS dan APH turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu.

Namun dari pengecekan tadi pagi, Dianra mengaku bertemu dengan pengawas SPBU. Lagi-lagi pengawas SPBU tersebut tidak bisa menunjukan ijin dimaksud. Menurut pengawas SPBU, bosnya menyarankan untuk menanyakan perijinan dimaksud ke Pemkab Jembrana.

“Saya sebagai masyarakat juga punya hak untuk melakukan kontrol terhadap aktifitas apapun termasuk usaha yang ada di wilayah kami,” ujarnya.

Karena pihak SPBU mengelak saat diminta menunjukan ijin pemanfaatan daerah sempadan Sungai Ijogading, Diandra mengaku akan bersurat resmi kepada pihak BSW Bali Penida untuk menanyakan perijinan tersebut, karena itu merupakan kewenangan BWS dan bukan kewenangan Pemkab Jembrana.

“Masak saya menanyakan ijin pemanfaatan sempadan sungai ke Pemkab Jembrana, itu kan bukan kewenangan Pemkab Jembrana, melainkan kewenangan BWS,” tutupnya.

Sementara itu, pihak pengawas SPBU yang berlokasi di dekat Sungai Ijogading, Negara belum bisa dikonfirmasi terkait adanya tokoh masyarakat setempat yang datang ke SPBU untuk menanyakan ijin pemanfaatan daerah sepadan sungai.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button