BeritaDenpasar
Trending

Gubernur Bali I Wayan Koster, Hadiri Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan II Tahun 2023

Penjelasan Gubernur Bali Terhadap Peraturan Daerah Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125

DENPASAR, jarrakposbali.com | Gubernur Bali I Wayan Koster, menghadiri menyampaikan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Penanggulangan Bencana pada Rapat Paripurna Ke-18 masa persidangan II Tahun sidang 2023, Senin (12/6/2023).

Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Wayan Koster Sampaikan Rencana Pembangunan Parkir dan Jalan Baru Atasi Kemacetan di Sanur Hingga Jalan Lingkar Nusa Penida

Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang dihadiri Gubernur Bali Bapak Wayan Koster dengan agenda : Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Raperda inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana, dan Jawaban Gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana TA 2022.

Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster dalam sambutannya pun menyampaikan mengenai kemacetan di Sanur, dan Beliau telah merencanakan serta merancang pembangunan tempat parkir, jalan baru untuk memisahkan jalan masuk dan jalan keluar Pelabuhan Sanur, serta menyusun manajemen rekayasa lalu lintas.

Kemudian, berkenaan dengan kemacetan di Nusa Penida, Gubernur Wayan Koster juga telah mengusulkan ke Kementerian PUPR untuk peningkatan jalan lingkar karena Nusa Penida merupakan KSPN.

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini pun dengan tegas menyatakan setuju terhadap Pendapat Dewan mengenai perlunya tindakan tegas terhadap wisatawan yang berperilaku tidak baik. Bapak Gubernur juga telah mengambil tindakan tegas, menerbitkan surat edaran, melakukan sosialisasi surat edaran, dan memberikan arahan kepada seluruh pelaku industri pariwisata.

Mengenai larangan pendakian gunung, Bapak Gubernur menyampaikan bahwa telah melakukan kajian yang komprehensif dari berbagai perspektif, baik aspek kepentingan menjaga kawasan suci gunung sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, kesesuaian dengan nilai-nilai kearifan lokal Tri Hita Karana dan Sad Kertih, serta pendapat Sulinggih, ungkapnya.

Mengenai risiko terhadap larangan pendakian gunung, “Saya telah menghitung dan mempertimbangkan alternatif solusi yang tidak merugikan kepentingan masyarakat sekitar,” tegas Bapak Gubernur Wayan Koster disambut tepuk tangan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Bali yang hadir.(td/jp).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button