Berita

HARI BHAKTI IMIGRASI KE-70: IMIGRASI KELAS II SINGARAJA GELAR APEL BERSAMA

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menggelar apel bersama dalam memperingati puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-70 pada Senin (27/1/2020) pagi.

Apel HBI ke-70 yang diikuti oleh keluarga besar kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja ini digelar di halaman kantor di Jalan Seririt, Desa Pemaron, Singaraja.

Apel peringatan HBI dipimpin oleh Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng Putu Karuna, SH yang pada kesempatan ini mewakili Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST. Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhum HAM) RI, Putu Karuna mengatakan Imigrasi Kelas II Singaraja agar dapat melaksanakan peningkatan kualitas produk intelijen keimigrasian melalui pelaksanaan analisa dengan mengolah seluruh informasi intelijen secara periodik, serta melaksanakan sosialisasi yang berkelanjutan.
Selain itu juga, kata dia, Imigrasi Kelas II TPI singaraja harus mampu melaksanakan pengembangan penegakan hukum melalui perwujudan adminitrasi penegakan hukum dan penurunan jumlah pelanggaran keimigrasian.

Menurutnya fungsi keimigrasian yang menjadi intisari dari UU Nomor 6 Tahun 2011 telah diaktualkan dengan baik kedalam kebijakan dan kegiatan-kegiatan keimigrasian baik yang bersifat internal maupun yang berpengaruh pada masyarakat luar

“Hal ini menunjukan bahwa di Tahun 2019 kegiatan yang ada di Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan tepat sasaran,” kata Putu Karuna usai menjadi Irup.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan melalui peringatan HBI ke 70 ini, Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berkomitmen akan memberikan pelayanan keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dengan baik dan transparan. “Ke-70 peringatan HBI kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan baik dan transparan,” jelasnya.

Ditanya mengenai deportasi WNA, IGK Artawan menambahkan di tahun 2019 sudah mendeportasi sebanyak 29 WNA, itu semuanya banyak yang menyalahi aturan izin tinggal. “Harapan saya ke depan makin sedikit WNA yang menyalahi aturan izin tinggal di Wilayah Kabupaten Buleleng,” imbuhnya.

Selain itu juga, IGK Artawan menegaskan selain di kabupaten Buleleng, Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan memberikan pelayanan keimigrasian di Wilayah Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana. ”Imigrasi kelas II TPI Singaraja memiliki tiga wilayah di Provinsi Bali yakni Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana maka dari itu kami akan melaksanakan pelayanan imigrasi sesuai dengan wilayah kerja,” pungkasnya.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button