BeritaHiburan
Trending

I Gusti Ngurah Murthana : Karya Cipta Lagu dan Musik Bali harus Dilindungi

DENPASAR, jarrakposbali.com | Pilihan menjadi seniman musik dalam menggeliatkan denyut nadi blantika musik di Bali dengan karyanya yang hingga kini masih didengar dan dinyanyikan secara publik, tidak lantas membuat para musisi dapat menjalani hidup berkecukupan di masa tuanya.

Banyak faktor penyebab para seniman tersebut terhimpit ekonomi yang memaksa mereka tidak dapat berkreasi dan beraktivitas seperti sedia kala. .
Nah, atas dasar itulah penggiat seni Bali, I Gusti Ngurah Murthana, yang akrab disapa Rahman tergugah hatinya untuk memperjuangkan dan melindungi hak kolektif mereka melalui sebuah lembaga nirlaba, yang merupakan bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Nasional.

“Saya akan berupaya memfasilitasi untuk memperjuangkan para pencipta lagu dan musik di Bali baik musik tradisi maupun modern agar mendapatkan perlindungan terhadap hak kolektif berupa royalti yang layak,” ungkap Ketua Persatuan Artis, Musisi, Pencipta Lagu dan Insan Seni (PRAMUSTI) Bali ini.

Mantan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali ini mengakui LMK Bali ini nantinya akan mengelola hak ekonomi para pencipta, para produser dan para pelaku pertunjukan di Bali melalui peningkatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik miliknya secara komersial.

Diketahui, secara nasional upaya untuk mengelola Hak Ekonomi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menangani perhimpunan royalti, penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia serta mendistribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para Pemilik Hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.

Dimana, seniman pencipta memiliki Hak moral dan Hak ekonomi atas ciptaannya. Selain Hak Cipta terdapat juga Hak terkait yaitu Hak ekslusif yang meliputi: Hak moral Pertunjukan, Hak ekonomi Pertunjukan dan Hak ekonomi Produser Fonogram.

Lebih jauh, komitmen untuk membentuk LMK Bali terungkap setelah Produser Jayagiri Pro ini melakukan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali pada stand Layanan pendaftaran dan konsultasi Kekayaan Intelektual acara Festival Seni Budaya di Lapangan Niti Mandala, Renon, Minggu (28/5) lalu.

Dalam kesempatan itu, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Ida Bagus Made Danu Krisnawan.

Dalam upaya pembentukan LMK di Bali pihak Kanwil KemenkumHAM Bali meminta untuk dapat mengumpulkan paling sedikit 2OO (dua ratus) orang Pencipta untuk Lembaga Manajemen Kolektif bidang lagu dan/atau musik dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta.

“Saya akan berusaha mengumpulkan para insan seni Bali khususnya pencipta lagu / musik baik tradisional maupun modern, juga artis dan para produser musik untuk bersama-sama membicarakan rencana pembentukan LMK,” terangnya sembari berharap para seniman nantinya bisa sepakat dengan gagasan pembentukan LMK di Bali.
“Semoga tahun ini sudah bisa terbentuk agar bisa melakukan kerjasama dengan pihak hotel, restoran, karaoke, dan pihak terkait lainnya yang berada di Bali,” tegas jebolan Fakultas Teknik UNUD ini.
Dengan, adanya LMK tentunya ke depan para seniman dapat perlindungan hukum terkait hak kolektif dan hak terkait atas kerja kreatifnya. Sehingga, secara ekonomi para seniman akan lebih sejahtera selama hidupnya. “Karena ada yang peduli dan melindungi hak-haknya secara berkelanjutan,” tandasnya.(td/jp).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button