Berita

I Nengah Tamba Dukung Langkah Pemda Badung Terkait Reklame

P3I dan KADIN Dukung Upaya Hukum Pemkab Badung

Tamba: Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan IMB Reklame

Badung, jarrakposbali/g.

Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Bali mendukung penuh langkah hukum Pemkab Badung, melaporkan salah satu perusahaan reklame ke polisi. P3I bahkan mendesak agar kasus dugaan pemalsuan izin mendirikan bangunan (IMB) reklame ini diusut tuntas.

Dukungan sekaligus desakan tersebut sebagaimana dilontarkan Ketua P3I Provinsi Bali I Nengah Tamba, di Denpasar, Senin (26/8). Menurut dia, apa yang dilakukan perusahaan reklame tersebut justru akan berimbas pada perusahaan reklame lainnya di Bali.

“Prinsipnya kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh Pemkab Badung. Kasus dugaan pemalsuan IMB reklame di sekitar Bundaran Taman I Gusti Ngurah Rai, Tuban ini harus diusut tuntas,” tandas Tamba.

“Kami tidak ingin, kasus ini nantinya justru menjadi bumerang bagi perusahaan reklame lainnya di Bali. Ini harus diproses, diusut sampai tuntas,” imbuh ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali ini.

Bagi Tamba, jangan sampai hanya karena ulah satu oknum, citra perusahaan periklanan di Bali menjadi runtuh. “Itu tidak boleh terjadi. Makanya kami dukung penuh langkah hukum ini, supaya industri periklanan ini sehat,” tegas Tamba.

Hal tak jauh berbeda dilontarkan Ketua Komite Tetap Industri Kreatif Berbasis Media Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Roy G Wicaksono, yang dikonfirmasi secara terpisah. Menurut dia, tindakan pemalsuan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga harus ditindak tegas.

“Kita dukung upaya hukum Pemkab Badung. Kalau bisa usut sampai tuntas. Jangan sampai perusahaan periklanan lain terimbas hanya karena ulah perusahaan seperti itu,” ujar Roy.

Ia berpandangan, apabila mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 Tahun 2014, maka titik lokasi reklame harus mengikuti masterplan. Sementara dari dokumen yang dimiliki Pemkab Badung, titik reklame di bilangan Bundaran Taman I Gusti Ngurah Rai, Tuban, ini justru tidak ada dalam masterplan.

“Karena itu demi tegaknya regulasi, khususnya terkait penyelenggaraan reklame di Kabupaten Badung, maka kasus ini harus diproses secara hukum. Harus diusut tuntas. Supaya tidak menjadi preseden buruk ke depan,” pungkas Roy.

Seperti diketahui, pada tanggal 24 Agustus 2019 lalu, Pemkab Badung secara resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Laporan disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung Made Agus Aryawan, didampingi Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, Kabag Hukum dan HAM Pemkab Badung Komang Budhi Argawa, serta empat orang pengacara dari Tim Bantuan Hukum Pemkab Badung.

Pemkab Badung melaporkan kasus dugaan pemalsuan IMB yang tercantum atas nama CV DJ Nomor 1303/ BPPT/ IMB/ 2019 tertanggal 15 Maret 2019. CV DJ dilaporkan dengan dugaan menggunakan IMB reklame palsu alias bukan produk dari DPMPTSP Kabupaten Badung. Dikutif dari tribun bali.


 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button