ILEGAL LOGING: AKHIRNYA, PERBEKEL PANGKUNGPARUK LAPOR POLISI

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Perbekel Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, Ketut Sudiarsana akhir melapor aksi pencurian kayu di di hutan lindung di wilayah Desa Pangkungparuk ek Polres Buleleng, Rabu (29/1/2020) siang.
Saat melapor aksi pembalak kayu alias illegal loging ke Satreskrim Polres Buleleng, Perbekel Sudiarsana tidak sendirian. Ia didampingi Bendesa Adat Pangkungparuk, Gede Artawijaya dan Ketua Pecalang, Made Sudarma.
Kasubbaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, membenarkan kehadiran Perbekel Sudiarsana bersama tokoh lainnya melapor illegal loging di Satreskrim Polres Buleleng.
“Benar, Pak Mekel (Perbekel, red) Pangkungparuk sedang melaporkan kasus dugaan illegal loging. Saat ini sedang memberikan keterangan di Reskrim. Pak Mekel didampingi Kelian Adat dan Ketua Pecalang Pangkungparuk. Dan laporannya baru hari ini terima,” jelas Sumarjaya kepada sejumlah wartawan yang memang sudah tunggu kelanjutan kasus itu di Mapolres Buleleng sejak pagi hari.
Sumarjaya menyebutkan bahwa yang dilaporkan oleh Perbekel Sudiarsana adalah Ketut Widya, 50,beralamat di Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk; dan Kadek Astrawan alias Gembul (anak Ketut Widya), 28, beralamat di Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk.
Kata dia, setelah adanya laporan dari Peberkel Pangkungparuk tersebut maka polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. “Kalau sudah laporan pasti ditindaklanjuti kepolisian, berawal dari penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut,” urainya.
Menyangkut barang bukti yang dititipkan di Kejari Buleleng, Sumarjaya menyatakan akan dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait setelah kasus itu masuk dalam tahap penyidikan.
Terkiat dugaan oknum anggota polisi yang terlibat alias memback-up aksi illegal loging itu, Sumarjaya mengakui sampai saat ini belum ditemukan dugaan itu. “Sampai saat ini belum ada indikasi untuk hal ini,” elaknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Desa Pangkung Paruk bersama aparat Desa dan warga masyarakat menyergap pelaku ilegal loging kayu Sonokling bernama Ketut Widya beserta kayu jumlah 23 batang balok, 2 buah papan dan sepeda motor 4 Unit beserta mobil Pic Up Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol DK 1399 HE, namun mobil Suzuki Carry berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Pukul 22.39 Wita aparat gabungan tiba di TKP yang terdiri atas Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto; Kapolsek Seririt Kompol Made Uder; Pjs. Danramil 1609-03/Seririt, Kapten Inf Ketut Kamiyasa; Dan Unit Intel Kodim 1609/Buleleng; 2 personil Denintel Dam IX/Udy dan 1 orang Tim Intel Korem 163/WSA; Babinsa dan Babinkamtimas Desa Pangkung Paruk; serta aparat gabungan TNI Polri.
Pukul 00.20 Wita Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, S.E.,M.I.K., memerintahkkan untuk mengangkut 23 batang balok kayu dan 2 buah papan yang disita oleh Perbekel Desa Pangkungparuk bersama aparat desa dan kemudian dibawa menuju Kodim 1609/Buleleng untuk diamankan.
“Pukul 01.30 Wita kayu sonokling sebanyak 23 batang balok dan 2 buah papan tiba di Kodim 1609/Buleleng,” tulis press release Kodim 1609/Buleleng itu.
Barang bukti yang disita meliputi 23 batang balok dan 2 buah papan berdiameter -+ 30, beserta 4 unit sepeda motor. “Saat ini pelaku illegal loging kayu sonokling telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat gabungan,” sambungnya lagi.
Para pelaku illegal loging adalah Ketut Widya, 50, beralamat di Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk; Kadek Astrawan alias Gembul (anak Ketut Widya), 28, beralamat di Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk.
Menariknya, akibat keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus illegal loging ini sehingga barang bukti kayu itu oleh Dandim tidak menyerahkan kepada Polres Buleleng melainkan langsung diserahkan kepada Kejari Buleleng.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng