ILEGAL LOGING: POLISI MULAI PERIKSA SAKSI DAN SITA BB KAYU SONOKLING

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Pasca Perbekel Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Ketut Sudiarsana, resmi melaporkan aksi illegal loging di kawasan hutan negara wilayah Dusun Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk, ke Polres Buleleng, kini Polres Buleleng mulai bertindak.
Langkah pertama setelah menerima laporan, penyidik Satreskrom Polres Buleleng mulai gencar mengembangkan kasus tersebut dengan cara melakukan penyelidikan. Langkah kedua, polisi pun mulai mengamankan barang bukti berupa puluhan kayu jenis sonokeling.
Aktor utama aksi illegal loging itu adalah warga Desa Pangkungparuk bernama Ketut Widya, 50, dan anaknya bernama Kadek Astrawan. Saat digrebeg oleh warga, kedua pelaku berhasil kabur. Sehingga, warga dan aparat TNI saat itu hanya mengamankan puluhan kayu gelondongan jenis sonokeling, 2 buah papan dan 4 unit motor.
Setelah aksi penggerebekan itu, Perbekel Sudiarsana bersama sejumlah perangkat desa lainnya, mendatangi Polres Buleleng untuk melaporkan aksi illegal loging yang terjadi di hutan wilayah desa mereka yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. Karena Widya sering membawa-bawa nama oknum anggota polisi untuk mengancam warga setempat sehingga tidak berani melapor aksi illegal loging tersebut ke kepolisian.
Dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya membenarkan jika puluhan kayu jenis sonokeling sudah diamankan di Mapolres Buleleng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tadi diserahkan anggota Kodim Buleleng. Ini bentuk sinergitas kami. Jadi, karena dilaporkan adanya illegal loging, maka barang bukti itu diserahkan ke Polres Buleleng,” kata Sumarjaya, Jumat (31/1/2020) siang.
Terhadap dua orang dilaporkan yakni Ketut Widya dan Astrawan yang diduga dalang dari aksi ilegalloging tersebut, Sumarjaya mengaku, masih dilakukan pengejaran. Kendati demikian Sumarjaya enggan menyebutkan secara gamblang, jika kedua orang yang dilaporkan itu kabur. “Secara gamblang nanti akan dijelaskan. Karena yang bersangkutan tidak ada dirumahnya, jadi dilakukan pencarian,” ungkap Sumarjaya.
Dalam penanganan kasus ini, dijelaskan Sumarjaya, Satreskrim Polres Buleleng sudah memintai keterangan 4 orang saksi, yakni saksi dari pelapor (Perbekel Sudiarsana), Ketua Pecalang Desa Pangkung Paruk Made Sudarma, dan Bendesa Adat Pangkung Paruk Gede Arta Wijaya, serta satu orang warga setempat yang melihat persis kejadian saat penangkapan kayu.
“Sudah ada 4 orang saksi kami mintai keterangan. Kami masih memerlukan saksi-saksi tambahan lagi, untuk dapat memperkuat bukti petunjuk. Identitas pelaku sudah kami kantongi, jadi masih dilakukan pengejaran. Artinya, kasus ini sekarang masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sumarjaya.
Untuk diketahui, aksi pembalakan liar di kawasan hutan negara wilayah Dusun Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk, cukup membuat resah masyarakat setempat. Diduga aksi ilegalloging ini sudah terjadi sejak lama, namun warga takut melapor ke pihak berwajib lantaran diancam oleh pelaku ilegalloging.
Puncaknya, pada Senin (27/1/2020) malam, warga menyergap aksi ilegalloging. Sejumlah barang bukti berupa puluhan kayu jenis sonokeling diamankan. Pelaku yang diketahui bernama Widya dan anaknya Astrawan yang tak lain warga setempat berhasil kabur dengan menggunakan mobil pick-up yang dibawanya.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng