ILEGAL LOGING SANGGALANGIT MULAI DIGARAP POLRES, TAPI BARU PENYELIDIKAN
SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Setelah LSM Gema Nusantara (GENUS) pimpinan Antonius Sanjaya Kiabeni alias Anton diminta masyarakat Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, untuk mendampingi mereka mengungkap jaringan mafia illegal loging, akhirnya Polres Buleleng gerah juga.
Betapa tidak? Polres Buleleng sudah kalah 0-2 dari lembaga non-penegak hukum dalam kasus illegal loging dalam dua pekan terakhir ini.
Sebelum Polres Buleleng “dipermalukan” Kodim 1609/Buleleng dalam kasus illegal loging di desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Kala itu, polisi terkesan membiarkan pelaku illegal loging bebas melakukan aksinya kendati masyarakar sudah sering melapor kepda polisi. Karena geram dengan sikap cuwek polisi, akhir masyarakat Pangkungparuk dibantu Kodim 1609/Buleleng melakukan penggerebakan aksi pembalakan pohon di hutan lindung tersebut.
Kali ini kasus serupa juga terjadi di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak. Mafia pembalakan pohon di hutan lindung di Banjar Dinas Wanasari itu juga dibiarkan Polsek Gerokgak, bahkan masyarakat sudah menggerebek pelaku dan tertangkap basah namun Polsek Gerokgak pimpinan Kompol I Made Widana, SH, membisu dan cuwek terhadap kasus tersebut.
Maka itu masyarakat pun meminta bantuan ke LSM GENUS untuk mendampingi mereka mencari keadilan terhadap ulah pelaku illegal loging yang seolah kebal hukum.
Polres Buleleng pun dengan “terpaksa” harus menindaklanjutkan kasus tersebut agar tidak kalah telak lagi dari lembaga lain. Maka Senin (17/2/2020) Satreskrim Polres Buleleng telah meminta keterangan dari masyarakat Sanggalangit dan didampingi Anton dari LSM GENUS.
Sebanyak empat warga yang dimintai keterangannya oleh Satreskrim Polres Buleleng. Mereka adalah Kadek Yuda Darmawan, Made Suartana, I Nyoman Bagiastra, dan Made Bagia.
“Ini masih penyelidikan. Empat warga Sanggalangit hari ini diundang untuk memberikan keterangan,” ujar Anton saat mendampingi warga Sanggalangit ke Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja.
Anton menyebutkan bahwa warga yang diminta keterangan berada Mapolres Buleleng hingga pukul 16.30 wita. “Warga merasa puas dengan pertanyaan penyidik, mengingat sebelumnya warga yang ikut saat penggerebekan yang tidak dipanggil, diizinkan untuk masuk ruangan penyidik ikut mendengar gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Gerokgak,” papar Anton.
Hanya saja, sebut Anton, warga Sanggalangit yang hadir ke Mapolres Buleleng itu merasa kecewa karena dua pelaku illegal loging tidak bisa memenuhi panggilan polisi.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng