SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Kasus ilegal loging di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, menimbulkan persepsi yang berbeda antara dua lembaga yakni antara Polres Buleleng dan LSM Gema Nusantara (LSM GENUS).
Polres Buleleng melalui Kasubbaghumas Iptu Gede Sumarjaya, SH, menyatakan kendati penyidik sudah memeriksa enam saksi dari kubu masyarakat termasuk Bhabinkamtibmas Desa Sanggalangit, tetapi tidak ada keterangan yang khusus mengarah pada Made Kuning yang tertangkap tangan saat masyarakat melakukan aksi penggerekan dan anaknya Kadek Minggu alias Kade Ateng yang berhasil kabur bersama dua orang lainnya saat dilakukan penggerebekan.
“Pada prinsipnya penyidik mengharapkan ada saksi yang bisa menunjukkan seseorang atau siapapun itu yang diduga melakukan perbuatan itu. Hambatanya selama ini tidak ada saksi yang mengarah spesifik terhadap orang yang diduga melakukan perbuatan itu. Jadi, kalau ada masyarakat atau siapapun yang bisa membantu memberikan keterangan tentang hal itu akan mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Sumarjaya di Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Senin (24/2/2020) siang.
Namun demikina, kata dia, penyidik tetap berusaha untuk menggali informasi tentang keterlibatan seseorang yang diduga kuat menjadi pelaku aksi pembalakan di hutan lindung di Banjar Dinas Wanasari, Desa Sanggalangit itu.
“Namun demikian penyidik akan tetap terus berusaha menggali siapa tahu dari beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan bisa memberikan keterangan melihat, mengetahui orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut,” paparnya.
Tetapi sebelumnya sudah ada orang yang mengaku bertanggungjawab atas tindakan pembalakan itu? “Pernyataan yang dibuat seseorang didengarkannya itu ya, hanya sebatas pengakuan tanpa didukung adanya bukti-bukti lain. Kalau kita kembali kepada pasal 124 KUHAP antara lain bukti itu, pengakuan harus didukung bukti-bukti, satu pengakuan tidak bisa berdiri sendiri,” jawab Sumarjaya.
Yang pasti, kata Sumarjaya, penydik tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari siapa pelaku kasus ilegal loging itu. “Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk pengembangan pemeriksaan,” papar Sumarjaya.
Sementara Antonius Sanjaya Kiabeni, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (LSM GENUS) berbeda pandangan dengan Polres Buleleng. “Faktanya bahwa saat penggerebekan kan diketemukan ada dua masyarakat, bapak dan anak yaitu Made Kuning dan anaknya. Ya, Made Kuning itu tertangkap tangan. Oleh Made Kuning di hadapan masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kelian Adat, dan tokoh masyarakat, pecalang, LPM, RT, dia mengakui bahwa dia yang akan bertanggungjawab dan tidak kejar yang lain. Kan gitu? Itu pernyataan Made Kuning,” jelas Anton membongkar cerita sesungguhnya di lapangan.
Kata Anton, anaknya Made Kuning bernama Kadek Minggu alias kade Ateng yang berhasil meloloskan diri dari penggerebekan masyarakat malah tidak mengakui perbuatannya termasuk tidak mengenal tiga orang lainnya yang bersama-sama dengan dia melakukan aksi pembalakan.
“Sedangkan anaknya itu sebelum peristiwa itu dia membawa fimbel (bahan karet biasanya digunakan untuk memikul kayu ke tanah datar) namun setelah tiba di rumah pak Bhabinkamtibmas, dia tidak mau mengakui itu, dia tidak kenal lagi yang lain-lain. Sedangkan waktu diketemukan masyarakat kan ada empat orang. Dua orang ini siapa, ya Made Kuning yang tahu,” tegas Anton.
Menanggapi pernyataan Polres yang disampaikan Kasubbaghumas Iptu Gede Sumarjaya, SH, Anton memberikan kuliah gratis dengan menyatakan, “Kalau penegakan hukum khusus untuk pencegahan, perlindungan dan pemberantasan pembalakan liar di hutan negara itu kan lex specialis. Siapa saja yang menghalang-halangi, jangan kan melihat pokok, tugas penyelidikan itu sudah dikenakan sanksi pidana sama seperti tipikor. Ini saat orang mau mengejar kan dia (Made Kuning) menghalangi untuk tidak mengejar yang lain.”
Anton malah menantang penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk menangkap Made Kuning kalau polisi benar-benar ingin menegakan hukum di Bumi Panji Sakti itu. “Kemarin (Kamis pekan lalu, red) dipanggil tidak datang, kalau dipanggil tidak datang ya tangkap saja,” tantang Anton.
“Kan ada banyak pasal, jangan hanya fokus pada satu pasal. Orang menghalang-halangi itu kan ada pasalnya. Dia diduga tahu dan melakukan aksi menghalang-halangi,” tegas Anton menyindir pernyataan Kasubbaghumas Sumarjaya.
Dua saksi kembali diperiksa polisi hari ini yakni Made Suartana, Ketua RT 6 Banjar Dinas Wanasari dan Bhabinkamtibmas. Kehadiran dua saksi ini didampingi puluahn warga dan LSM GENUS.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng