
SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Anggota DPRD Buleleng, Bali, berjumlah 45 orang ternyata tidak lebih dari anggota paduan suara. Mereka kompak ala paduan suara menetapkan tiga ranperda usulan eksekutif menjadi Perda tanpa hambatan berarti.
Ketiga Ranperda yang lolos menjadi Perda adalah Ranperda tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuang Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum darah Pasar Argha Nayottama. Ketiga Ranperda itu secara resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di ruang sidang utama Gedung DPRD Buleleng, Rabu (20/5/2020).
Bupati Buleleng yang diwakili Wakil Bupati Buleleng, dr. Noman Sutjidra.SP.OG menyampaiakan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai pada rapat pembicaraan tingkat II.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Dari tahapan-tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan, terdapat perbedaan pandangan dan persepsi terhadap Ranperda dimaksud, hal ini merupakan bentuk kebebasan berpendapat dalam kerangka demokratisasi, perbedaan pandangan tersebut tentunya semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng,” jelas Wabup Sujtidra.
“Terkait dengan saran, masukan dan usulan dalam pembahasan baik di tingkat Pansus, Gabungan Komisi, sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting sehingga dalam rapat pendapat akhir fraksi-fraksi semua dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jawabnya.
Sebelumnya disampaikan laporan masing-masing Pansus yang dibaca ketua Pansus I, Ni Luh Marleni, yang membahas Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketua Pansus II, Luh Hesti Ranitasari.SE.MM, membahas tentang Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA), dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Ketua Pansus III, Nyoman Gede Wandira Adi, ST, ketiga pansus tersebut menyatakan sepakat dan menyetujui untuk di lanjutkan hingga menjadi Peraturan daerah kabupaten Buleleng.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyampaikan bahwa setelah disahkan, ketiga Ranperda itu akan dikirim ke Pemprov Bali untuk mendapat koreksi dari Pemprov Bali sebelum ditetapkan sebagai Perda. “Selanjutnya ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat Fasilitas dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkar Supriatna.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng