BeritaNasionalPolitik

INFO DEWAN: PANSUS II DEWAN DAN KADIS P2KBP3A BEDA PANDANGAN

SINGARJA-JARRAKPOSBALI.COM – Pembahasan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang sedang dalam genggaman Pansus II DPRD Buleleng bakal seru.

Ini lantaran ada perbedaan pandangan antara Pansus II DPRD Buleleng dengan eksekutif terutama Kadis P2KBP3A Kabupaten Buleleng Made Arya Sukerta.

Perbedaan pandangan itu terlihat dalam rapat Pansus II yang diketuai Luh Hesti Ranitasari dengan jajaran P2KBP3A Kabupaten Buleleng di ruang Komisi IV DPRD Buleleng di lantai satu gedung utama DPRD Buleleng di Jalan Veteran No 2 Singaraja, Senin (9/3/2020).

Ketua Pansus II Luh Hesti Ranitasari bersama anggota Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng, sepakati pengajuan Ranperda dari ekskutif tentang KLA. Namun masih perlu adanya usulan-usulan terkait kesiapan KLA, baik dari kesiapan anggaran dan faktor-faktor pendukung lainnya.

Menurut pandangan Pansus II, ada beberapa catatan yang harus menjadi Perhatian eksekutif. Seperti anggaran yang diberikan selama ini berpedoman pada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saja. Maka itu, Pansus II mengusulkan agar seluruh OPD ikut berperan aktif dalam Ranperda KLA ini. “Karena jika hanya dibebankan untuk sebagian OPD saja, kurang menunjang terwujudnya KLA di Kabupaten Buleleng,” tandas Rani, Ketua Pansus II.

Pansus II juga berpandangan bahwa beberapa lembaga aau asosiasi atau perkumpulan juga harus diaktifkan dalam KLA ini. “APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak indonesia) harus terlibat aktif, contohnya perusahaan daerah harus dipastikan memberikan sumbangsih. Menyikapi hal-hal yang terkait dengan menunjang Kabupaten Layak Anak, APSAI harus tertuang dalam Perda yang direncanakan,” desak Rani.

Pansus II juga mendesak agar kedepanya lebih kuat, juga untuk mepertegas dan terakomodirnya anggaran dan faktor-faktor pendukung dari KLA di kabupaten Buleleng.

Bagaimana pendapat Kadis P2KBP3A Made Arya Sukerta? Di sinilah muncul perbedaan pandangan soal anggaran. Arya Sukerta berpandangan bahwa anggaran di desa dan kelurahan tidak dibebankan lagi kepada APBD tetapi dibebankan kepada dana desa dan dana kelurahan.

“Nantinya anggaran Layak Anak Desa, Layak Anak Kelurahan, jika sudah terbentuknya Perda kemungkinan bisa diambil dari alokasi Dana Desa, Dana Kelurahan, ataupun PAD murni dari desa itu,” jelas Arya Sukerta.

Penulis: Junior
Editor: Francelino

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button