Berita

Ini Kisah LDR Karyawan Bank BPD Berujung Maut, Pelaku Terancam Hukuman Mati

DENPASAR, jarrakposbali.com ! Gusti Mirah Agung Lestari (42), karyawati Bank BPD Bali di Gianyar yang ditemukan tewas di wilayah Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa 23 Agustus 2022 lalu, ternyata sempat mejalin hubungan pacaran jarak jauh (LDR) dengan salah satu pelaku.

Korban yang tinggal di Buduk, Badung tersebut awalnya berkenalan lewat telpon dengan Nova Sandi Prasetia (31), asal Bekasi, Jawa Barat. Karena sering berkomonikasi lewat telpon, akhirnya mereka berdua berpacaran.

Sering berjalan waktu, Nova Sandi Prasetia berencana untuk menguasai harta korban. Dia kemudian menghubungi RA (28), temannya yang bekerja di kebun sawit di Malaysia untuk membantu melancarkan rencanya.

Nova Sandi Prasetia bersama RA kemudian pergi ke Bali untuk bertemu korban pada Minggu, 21 Aguatus 2022. Dengan mengendarai mobil Honda Brio, korban kemudian menjemput kedua pelaku untuk makan malam di wilayah Kedonganan. Usai makan malam mereka pulang.

Dalam perjalanan pulang, Nova Sandi Prasetia bertugas menyetir mobil, sementara korban duduk di sebelahnya. Sedangkan RA duduk di belakang korban. Dalam perjalanan itulah, RA kemudian mencekik leher korban dari belakang. Korban meronta, namun kepala korban kemudian diinjak menggunakan lutut RA, hingga korban meregang nyawa.

Kedua pelaku kemudian kabur membawa korban ke arah Gilimanuk dan memasuki kawasan hutan Bali Barat, tepatnya dusun Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, korban dibuang ke got. Pelaku kemudian kabur ke Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk. Hingga akhirnya tertangkap di wilayah Lampung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit 3 Direskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto. Dijelaskan pula, dalam pelariannya, kedua pelaku terus bergerak dari Jawa Timur menuju Jakarta hingga akhirnya tertangkap di Lampung.

Sementara mobil milik korban telah dijual Rp 25 juta di wilayah Boyolali dan plat kendaraannya sudah di Ganti. Kini mobil milik korban tersebut telah diamankan untuk barang bukti, berikut HP korban yang dibuang di wilayah Tabanan. Pelaku Nova Sandi Prasetia diduga melakukan pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button