Januari-Juni 2023, Imigrasi Singaraja Deportasi Delapan WNA
Didominasi WN Rusia, Ada yang Ngaku Investor

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Sejak bulan Januari hingga Juni 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sudah mendeportasi sebanyak delapan orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan; menyebutkan bahwa WNA Rusia mendominasi deportasi sebanyak empat orang, kemudian WNA Jepang, Singapura, Austria, dan Australia yang nasing-masing berjumlah satu orang.
Mereka diusir dari Indonesia lantaran telah melakukan pelanggan peraturan perundang-undangan tentang keimigrasian.
Kedelapan orang asing itu dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dan overstay serta pelanggaran lainnya.
“Yang dideportasi sebagian besar overstay, dan salah gunakan izin tinggal. Termasuk WNA Rusia yang yang menari dengan pakaian tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih, Karangasem beberapa waktu lalu,” ungkap Hendra.
Hendra menambahkan, bahwa WNA Rusia yang sempat viral itu ditangkap di wilayah Karangasem yang berawal dari informasi dan laporan masyarakat melalui kanal media sosial Imigrasi Singaraja.
Atas laporan itu, Imigrasi Singaraja kemudian melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem, yang berujung mengamankan tiga WNA.
“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ketiga WNA ini menyalahgunakan izin tinggal. Ketiganya memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, namun tidak pernah melakukan kegiatan investasi,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja itu.
Hendra juga tak menampik bahwa saat ini di wilayah Karangasem yang juga daerah pariwisata, disinyalir masih ada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pihaknya pun telah melakukan pemetaan serta memberi perhatian khsusus dengan menerjunkan petugas lebih banyak.
“Di Karangasem merupakan wilayah Pariwisata. Jadi kemungkinan masih ada pelanggaran. Di daerah itu sudah kami atensi agar petugas memberi perhatian lebih. Selain itu kami juga mendapat banyak informasi dari masyarakat” ungkapnya.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Imigrasi Singaraja membuka layanan pengaduan 24 jam yang bisa digunakan masyarakat apabila menemukan WNA yang melakukan pelanggaran.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui akun media sosial milik Imigrasi Singaraja.
“Laporkan saja ke Kantor Imigrasi, bukan memviralkannya. Sejauh ini pengaduan lebih banyak untuk menanyakan proses pelayanan,” tutupnya. (fJr/JP)