SINGARAJA, jarrakposbali.com – Masa kampanye pada Pemilu 2024 akan mulai berlangsung pada Selasa, 28 November 2023. Semua Calon Legislatif (caleg) yang akan bertarung, diingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan mengikat dalam melaksanakan kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata; dengan tegas menyampaikan bahwa larangan bagi caleg sudah tertuang dalam Pasal 280 mengenai Larangan dalam Kampanye pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti menghina peserta pemilu lainnya, menghasut, mengancam melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, memberikan sejumlah uang; penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; hingga melibatkan pejabat, aparatur sipil negara, hingga TNI/Polri dalam kampanye.
“Kalau dilanggar, itu sudah masuk tindak pidana pemilu,” ujar Carna dikonfirmasi via telepon pada Senin, 27 November 2023 siang.
Bawaslu Buleleng juga mengingatkan kepada para caleg agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan tempatnya, dengan tidak melupakan aturan yang ada, meskipun untuk Pemilu 2024 tidak ditentukan zonasi pemasangan APK.
“Kalau kampanye tatap muka mengumpulkan banyak orang, tetap harus memberitahukan ke polisi dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana; memaparkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mulai tanggal 28 November akan dimulai metode kampanye pemasangan APK, pertemuan terbatas, dan tatap muka.
“Kampanye kan sudah diatur di Peraturan KPU 15/2023, sudah diatur metode kampanye hingga tata cara pelaksanaan. Kalau kampanye dengan masa atau rapat umum ada jadwalnya, mulai 20 Januari sampai 10 Februari 2024,” ujarnya dikonfirmasi pada Senin, 27 November 2023 siang.
Pada Pemilu 2024, pihaknya tidak menentukan zonasi pemasangan APK, tapi hanya menentukan titik pemasangan di ibu kota kabupaten. KPU Buleleng hanya memfasilitasi pemasangan APK di Jalan Udayana tepatnya di depan GOR Bhuana Patra Singaraja.
Yang difasilitasi, yakni baliho ukuran 4×6 meter untuk partai politik peserta pemilu, baliho ukuran 6×4 meter untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan baliho ukuran 6×4 meter untuk calon DPD.
Senada dengan Bawaslu Buleleng, KPU Buleleng mempersilahkan partai politik peserta pemilu untuk memasang APK di wilayah Buleleng, namun tetap memperhatikan etika, estetika, keindahan, dan kebersihan.
“Kita hanya menentukan titik pemasangan di ibu kota kabupaten. Kita tidak menentukan zona, selain tempat yang dilarang boleh dipasang APK,” lanjutnya.
Di lain tempat, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika; mengatakan bahwa Polres Buleleng mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, dalam mengamankan Pemilu 2024.
AKP Diatmika menyebutkan bahwa para caleg tetap perlu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melaksanakan kampanye. Hal ini untuk mencegah adanya gesekan antar pendukung caleg, juga mempermudah dalam pengawasan.
“Kalau kampanye dengan massa yang banyak, tentu perlu izin dari kepolisian, sehingga mudah melakukan pengamanan, pemantauan, dan meminimalisir gesekan antar pendukung. Baik kampanye terbuka dan tertutup tetap harus koordinasi ke polisi,” jelasnya ditemui di Polres Buleleng pada Senin, 27 November 2023 pagi.
Polres Buleleng pun sudah menyiapkan sekitar 500 orang personel dari Polres dan jajaran Polsek, untuk mengamankan tahapan Pemilu 2024, dalam Operasi Mantap Brata. Pengamanan juga sudah dilakukan di Kantor KPU Buleleng, Kantor Bawaslu Buleleng, hingga gudang logistik pemilu.
Untuk diketahui, setidaknya ada 428 caleg DPRD Kabupaten yang akan melakukan kampanye di Buleleng. Belum lagi 119 caleg DPRD Provinsi Bali dapil Buleleng, lalu 153 caleg DPR RI dapil Bali, dan 17 calon DPD Bali. (fJr/JP)