Berita

KASN REKOMENDASIAN BUPATI PILIH SUYASA, ROUSMINI ATAU SANDHIYASA JADI SEKKAB BUELELNG

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Ternyata Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam penentuan calon Sekkab Buleleng. Kewenangan tetap di tangan Bupati Buleleng sebagai user.

Lembaga negara itu hanya bisa mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Buleleng untuk memilih satu dari tiga kandidat yang diajukan Buleleng. Ketiga kandidat Sekkab yang diajukan Pansel ke KASN adalah Drs Gede Suyasa, M.Pd. (Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng atau Asisten III) menduduki peringkat pertama pada seleksi yang digelar Pansel dengan nilai tertinggi yakni 80,16; Ni Made Rousmini (Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng Atau Asisten II) di posisi kedua dengan nilai 77,04. Gede Sandiyasa (Kadissos Buleleng) di posisi ketiga dengan nilai 76,38.

Salah satu dari ketiga nama inilah yang akan dipilih Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana untuk sebagai kursi Sekkab Buleleng.

Bila berpatokkan pada nilai hasil seleksi maka Asisten III Drs Gede Suyasa,M.Pd, lebih berpeluang untuk dipilih sebagai Sekkab Buleleng menggantikan Ir Dewa Ketut Puspaka, MP, pada tanggal 1 Maret 2020 mendatang. Selain itu, Bupati Buleleng tidak bisa mengabaikan hasil seleksi terbuka itu karena publik sudah mengikuti proses seleksi dari awal hingga akhir maka Suyasa menjadi idola utama menjadi Sekkab Buleleng.

Seandai Bupati Buleleng memilih tidak sesuai dengan hasil seleksi terbuka yang sudah diketahui publik maka Bupati akan menjadi public enemy karena tidak menghormati hasil seleksi Pansel yang dilakukan secara terbuka.

Bukan hanya itu, juga akan terjadi gejolak di internal ASN Pemkab Buleleng, karena dibandingkan dengan dua kandidat lainnya Ni Made Rousmini dan Gede Sandhiyasa, Drs Gede Suyasa, M.Pd memiliki banyak penggemar alias “pendukung” di kalangan ASN di Buleleng.

Maka suasana kerja sisa masa jabatan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang tinggal dua tahun tidak akan nyaman dan bisa saja segala kebijakan bupati yang bertentangan dengan aturan dan tindakan-tindakan rahasia bupati bisa dibongkar secara rahasia pula kepada aparat penegak hukum baik di Buleleng hingga di pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa, saat ditemui Jarrakposbali.com di ruang kerjanya di kawasan LC Baktiseraga, Kamis (16/1/2020) mengatakan, proses seleksi jabatan Sekkab Buleleng yang dilakukan tim Panitia Seleksi (Pansel) telah selesai. Dan hasil seleksi sudah dikirim ke KASN di Jakarta.

“Surat rekomendasi dari KASN sudah turun,” kata Wisnawa.

Wisnawa menjelaskan, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN disebutkan bahwa Bupati Buleleng dipersilahkan melantik salah satu dari tiga orang terbaik berdasarkan hasil seleksi jabatan Sekkab Buleleng. “Kami tunggu sampai bulan Maret. Karena masa kerja pak Sekda kan selesai per 1 Maret nanti,” jelas Wisnawa.

Dengan masa berakhirnya masa kerja Dewa Ketut Puspaka sebagai Sekkab Buleleng mulai per 1 Maret 2020, maka Bupati Buleleng sebelum 1 Maret 2020 sudah menentukan kandidat Sekkab pengganti Puspaka. “Ini kan kewenangan Bupati memilih salah satu. Nanti hasil dari pelantikan, setelah pelantikan Sekkab akan kami laporkan lagi ke KASN,” pungkas Wisnawa.

 

Penulis: Jering Buleleng

Editor : Lle

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button