BeritaNasional

KASUBBAGHUMAS POLRES BULELENG: “BORGOL CUMA SESAAT DI RUANGAN, TAK DIBAWA KE LUAR”

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – POLRES Buleleng akhirnya menjawab protes dan tudingan dari para advokat baik yang ada di PERADI maupun KAI tentang penangkapan, penahanan hingga pemborgolan tersangka ujaran kebencian di medsos, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH.

Melalui Kasubbaghumas Iptu Gede Sumarjaya, SH, Polres Buleleng memberikan penjelasan terkait isu liar yang dikembangkan kalangan advokat yang simpatik terhadap penahanan Gus Adi – sapaan akrab I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH – itu.

Polres Buleleng membantah tudingan kalangan advokat tersebut. “Sebenarnya tidak dikerangkeng, hanya diborgol biasa dan borgol itu biasanya dipakai untuk tersangka saat tersangka dibawa untuk press release,” jelas Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.

Jurubicara (Jubir) Polres Buleleng asal Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu itu menjelaskan bahwa borgol dipakaikan di tangan tersangka Gus Adi hanya sesaat di ruangan sebelum hendak dibawa ke Poliklinik Polres Buleleng untuk diperiksa kesehatannya.

Borgol itu dilepas lagi saat diketahui Kasatreskrim Polres Buleleng. Kebetulan Gus Adi difoto pakai borgol sebelum dilepas. “Saat diborgol penyidik dan diketahui pimpinan (Kasatreskrim) langsung disuruh dibuka karena saat itu mau diajak ke poliklinik. Saat ke poliklinik Gus Adi tidak pakai borgol kok,” jelas Sumardika.

Kenapa dilakukan pemeriksaan kesehatan? “Gus Adi dibawa ke poliklinik kita untuk dilakukan pemeriksaan, saat itu kan situasi seperti itu (situasi wabah virus corona) kita periksa. Jadi dikhawatir terjadi ha-hal yang tidak diinginkan,” jawab Sumarjaya.

“Bahkan Gus Adi ke luar ruangan ke poliklinik tidak pakai borgol. Borgol itu hanya di dalam ruangan itu saja. Bahkan Gus Adi terlihat tersenyum kok dalam foto itu. Tidak ada rasa seperti dia tertekan,” urai mantan penyidik andalan Satreskrim Polres Buleleng itu.

Terkait kehadiran DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Provinsi Bali membesuk Gus Adi, Sumarjaya membenarkannya. “Atas seizin Bapak Kapolres Buleleng, saya menjelaskan bahwa benar tadi beberapa rekan advokat datang ke Polres Buleleng. Rencananya mau membesuk Gus Adi tapi belum jam besuk sehingga rencana besuk ditunda. Rombongan ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Buleleng, untuk bisa kiranya Gus Adi diberikan penangguhan penahanan,” jelas Sumarjaya.

Sesuai prosedur, jelas Sumarjaya, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan ke Kapolres dan penyidik menunggu disposisi dari Kapolres sebelum diputuskan menerima permohonan penangguhan penahanan itu atau tidak. “Dan terhadap permohonan ini masih diajukan ke Kapolres Buleleng, dan penyidik masih menunggu disposisi dari Kapolres dan nanti akan dipelajari penyidik,” pungkas Sumarjaya.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button