Kelian Desa Adat Sekumpul Buka Suara Terkait Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan LPJ
Sebut Mepetnya Waktu Pertanggungjawaban ke Provinsi Jadi Alasan Kuat

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Kelian Desa Adat Sekumpul, Gede Sudiasa; buka suara terkait permasalahan pemalsuan tanda tangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Bali.
Sudiasa mengatakan bahwa pemalsuan tanda tangan itu terpaksa dilakukan lantaran terdesak waktu pengiriman berkas LPJ ke provinsi, yang batas maksimal pengiriman adalah tanggal 10 Januari tiap awal tahun.
Made Dana yang melaporkan Kelian Desa Adat Sekumpul ke Polsek Sawan lantaran tanda tangannya dipalsukan itu, kata Sudiasa, merupakan anggota pacalang di Desa Adat Sekumpul.
Sudiasa memaparkan bahwa sejatinya mereka sudah membuat LPJ namun karena satu orang anggota pacalang itu belum membubuhkan tanda tangannya, sehingga mereka terpaksa menandatanganinya.
Ia mengaku khawatir keterlambatan pengiriman laporan ke provinsi akan menjadi permasalahan baru dalam pengajuan dan pencairan dana untuk tahun berikutnya.
“LPJ sudah clear sampai sebelum batas waktu, tetapi ada satu orang pacalang yang belum tanda tangan, akhirnya karena mepet sudah tanggal 10 Januari, terpaksa kami tanda tangan untuk melengkapi pertanggungjawaban,” jelasnya saat ditemui di Sekretariat Desa Adat Sekumpul pada Rabu, 5 Juli 2023 pukul 11.00 WITA.
“Bukannya menyatakan saya menandatangani tetapi sebagai penanggungjawab. Memang melihat tanda tangan asli dan di LPJ berbeda sehingga harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Tanda tangan yang bukan diisi oleh pemilik aslinya, kata Sudiasa, semata-mata untuk keperluan pertanggungjawaban dana ke provinsi, serta untuk kepentingan desa lantaran keperluan dana mendesak saat itu.
“Yang tanda tangan dipalsukan bukan untuk kami pribadi, tetapi karena saat itu perlu dana besar untuk upacara ngenteg linggih di Pura Dalem, bahkan itu masih kurang,” tambahnya.
“Ini semata-mata pertanggungjawaban ke pusat, kami juga ada pertanggungjawaban ke masyarakat sehingga bisa dikoreksi bersama. LPJ 2021 sudah diterima masyarakat pada bulan Maret 2022, walaupun hanya dihadiri perwakilan,” jelasnya.
“Tidak ada sama sekali dana itu untuk pribadi, tiang (saya) sering juga sampaikan kepada pelapor dan masyarakat juga penglingsir, semata-mata demi desa, tidak untuk kepentingan kami sendiri, bahwa dana ini digunakan untuk kepentingan desa adat,” lanjutnya lagi.
Namun, Sudiasa mengakui bahwa pihaknya lalai karena tidak memberitahukan tindakannya itu ke Made Dana usai pengiriman laporan, yang membuatnya dilaporkan ke Polsek Sawan.
Usai adanya laporan ke pihak kepolisian dari pelapor Made Dana, Kelian bersama prajuru Desa Adat Sekumpul kemudian mengumpulkan pacalang dan membeberkan alasan mereka. Namun ternyata, pelapor belum menerima alasan tersebut.
“Itu yang kurang, karena tidak kepikiran ke sana karena fokus untuk kepentingan desa, sehingga kami belum memberitahukan kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Bersamaan dengan itu, Sudiasa juga meluruskan bahwa pelaporan penggunaan dana ke krama (warga) yang sebelumnya disebutkan dari tahun 2019, 2020, dan 2021 dilaksanakan satu kali di tahun 2022, lantaran pihaknya kesulitan dalam proses administrasi.
Apalagi, kata Sudiasa, sekretaris desa adat andalan mereka harus mengundurkan diri karena sakit hingga meninggal dunia. Namun penggantinya tidak mampu bekerja secara maksimal.
Pihaknya menjelaskan bahwa mereka tidak ada niat untuk mengulur waktu, melainkan murni karena kesulitan administrasi lantaran Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang maksimal.
“Kami terpaksa menunda pelaporan karena merasa kesulitan secara administrasi bukan maksud untuk molor waktu. Syukur di tahun 2022 kami bisa melakukan pertanggungjawaban dan membeberkan kendala yang kami alami dan sudah diterima di paruman (rapat) desa,” ungkapnya.
Terkait dengan laporan dari Forum Peduli Desa (FPD) Sekumpul ke Kejaksaan Negeri Singaraja, Sudiasa mengaku pihaknya menghormati hukum yang ada.
Karena menurutnya, semua proses yang telah dilakukan sudah sesuai dengan proses dan prosedur di pemerintah.
“Termasuk yang di kejaksaan, kami jalani saja prosesnya, karena laporan yang kami buat sudah sesuai dengan proses yang kami jalani,” pungkasnya. (fJr/JP)