KEPUTUSAN PENERBITAN IZIN, KEWENANGAN PENUH KADIS PDMP2TSP BULELENG
SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Setelah memiliki gedung baru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Buleleng, Bali, kini menatap ke arah pelayanan yang lebih modern lagi.
Menurut rencana akan segera diterapkan pengurusan izin via online. Masyarakat yang hendak mengurus izin tidak harus datang ke kantor DPDMP2TSP atau Dinas Perizinan tetapi tinggal klik dari rumah saja.
Plt Kadis Perizinan (DPDMP2TSP) Buleleng I Made Kuta, S.Sos, saat ditemui Jarrakposbali.com di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020), menjelaskan bahwa di era digitalisasi ini diperlukan pelayanan yang cepat. “Kita akan terapkan pelayanan online. Tinggal dari rumah kliik saja,” ujar Kuta.
Kuta juga menyadari bahwa dinas yang dipimpinnya itu sering diterpa isu minor. Maka itu ia memberi penjelasan panjang lebar tengang proses dan mekanisme pengurusan izin di DPDMP2TSP Buleleng.
“Dapat kami sampaikan bahwa proses pengurusan izinn DPDMP2TSP Buleleng sudah ada dasar hukmnya yaitu sesuai dengan Permendagri No 138 Tahun 2017 di sana ada komponen-komponen standar,” papar Kuta mengawali penjelasannya.
Dijelas Kuta, pemohon datang ke loket informasi untuk mencari informasi tentang proses dan syarat pengurus izin. Pemohon mengambil formulir dan mengisi formulis dan melengkapi persyaratan.
“Setelah mengisi pemohon masuk ke front office mendaftarkan diri sebagai pengusaha dan mengajukan permohonan di sana. Kemudian permohonan itu dicek oleh staf front office. Ketika permohonan tidak sesuai atau belum lengkap maka akan dikembalikan permhonan itu,” urainya.
Tetapi kalau permohonan itu sudah lengkap, sambung Kuta, maka akan diberi tanda terima oleh staf front office. Lalu staf front office mengajukan ke back office. Di back office itulah diverifikasi. “Karena kita sudah membentuk tim teknis lapangan. Di sana diverifikasi dan diadakan verifikasi ke lapangan,” sambungnya.
Kemudian, pada tahap izin itu disetujui atau tidak, tergantung pada pertimbangan tim teknis lapangan yang melakukan verifikasi lapangan. Kata dia, apabila pertimbangan teknis dari tim teknist itu disetujui maka permohonan izin dapat dilanjut ke Kepala Seksi kemudian didisposisikan Kepala Bidang dan diteruskan ke Kepala Dinas.
Bagaimana kalau permohonan itu tidak sesuai yang diperuntukkan sesuai hasil verifikasi? “Ketika permohonan itu tidak sesuai dengan yg diperuntukkan sesuai hasil verfikasi tim maka izinnya itu dapat ditolak,” jawab Kuta.
Otoritas pengambilan keputusan tentang terbitnya sebuah izin itu ada di Kadis Perizinan atau Bupati? “Ada hal-hal prinsip yang tidak saja ditentukan oleh Kadis Perizinan, karena sesuai dengan Perda No 9 tahun 2013, karena di Buleleng masih bersifat RTRW belum RDTR. Di sanalah perlu kebijakan-kebijakan. Kami selaku Plt Kadis atau Kadis mengkoordinasikan dengan Bapak Bupati,” jawab Kuta dengan nada tegas.
Ia menegaskan bahwa segala keputusan penerbitan izin adalah kewenangan penuh Kepala DPDMP2TSP Buleleng.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng