KOLAM WISATA SELFIE PAKISAN-GATE: GERAH, MASYARAKAT BUAT SURAT TERBUKA UNTUK PEMDES PAKISAN
SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM β Permainan mark-up anggaran proyek Kolam Wisata Selfie (KWS) Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, yang hingga kini belum jelas juntrungan penanganan oleh Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, membuat masyarakat Pakisan gregetan.
Apalagi setelah dugaan tindak pidana korupsi (mark-uap anggaran) KWS Pakisan itu terbongkar secara besar-besaran oleh media online ternama di Bali, Balieditor.com, terkesan para petinggi Desa Pakisan terutama pada pejabat lama yang diduga kuat otak mark-up sekaligus memperkaya diri dengan anggarann pembangunan KWS itu, tambah membuat masyarakat Pakisan bertanya-tanya.
Karena tidak mendapat jawaban secara terbuka dan transparan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Pakisan, maka seorang warga yang sudah tidak sabar melihat ulah para petinggi Desa Pakisan, menulis surat terbuka via medsos akun facebooknya.
Akun FB bernama Peramini Bali membuat serta mempublikasikan surat tersebut dengan tajuk SURAT TERBUKA UNTUK PEMDES PAKISAN, tertanggal 20 Januari 2020.
Berikut ini redaksi Jarrakposbali.com menurunkan surat terbuka tersebut secara utuh, agar tidak ada interpretasi beragam dari pembaca.
Pertamini Bali bersama Made Ardiawan.
Kemarin pukul 00.50 β’
SURAT TERBUKA UNTUK PEMDES PAKISAN
Senin, 20 Januari 2020
Kepada Yth
Pemerintah Desa Pakisan
Sebelumnya kami mohon maaf jika dalam penyampaian surat terbuka lewat tulisan ini ada yang kurang berkenan dan sedikit menyinggungπππ
Dengan ini kami sekelompok masyarakat Desa Pakisan mau mempertanyakan status perkembangan pembangunan Kolam Wisata Selfie Desa Pakisan yang sudah menelan anggaran sebesar 990.345.450 di Tahun 2019.
Adapun yang menjadi permohonan dan keingintahuan kami terkait hal tersebut adalah sebagai berikut :
1. Apakah detail Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kolam wisata selfie tersebut sudah pernah dipublikasikan ke masyarakat baik secara langsung ataupun lewat media online?
Karena masyarakat itu wajib tau item per item dari setiap penggunaan Anggaran Desa.
2. Apakah Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kolam wisata selfie tersebut sudah selesai dan bisa dipublikasikan ke masyarakat ?
Karena pada dasarnya jika anggaran sudah habis terpakai pasti langsung terbit SPJ.
3. Apakah RAB dan SPJ dalam birokrasi pemerintahan merupakan suatu yang rahasia dan tidak dapat dipublikasikan ke masyarakat ?
Karena kami lihat Pemerintah Desa Pakisan sudah memiliki sarana informasi yang efektif berupa Fb dan Website untuk berbagi informasi ke masyarakat.
Ada beberapa hal yang mendasari kami mengajukan surat terbuka terkait publikasi RAB dan SPJ kolam wisata selfie tersebut ke ruang publik adalah sebagai berikut :
1. Status kolam sudah diplaspas tetapi belum bisa beroperasi untuk umum.
2. Pemberitaan media Balieditor.com menyatakan bahwa adanya dugaan permasalahan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
3. Isu munculnya anggaran tahap 2 sebesar Rp.272.560.750,- untuk melanjutkan proyek tersebut di Tahun 2020.
Tidak ada maksud dari kami untuk memojokkan kinerja Pemdes Pakisan.
Kami hanya memakai hak bertanya selaku warga dimana kami hanya berusaha mengawasi dana yang menjadi hak kami yang pengelolaannya kami titip kepada Pemerintah Desa.
Hanya transparasi dan kewajaran penggunaan anggaran yang kami harapkan.
Kami akan tetap bersuara jika ada yang perlu kami apresiasi maupun kritisi dari kebijakan Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa kami persilahkan untuk menjawab secara detail dan serinci mungkin lewat upload dokumen dokumen yang dianggap perlu dari pengerjaan proyek tersebut sehingga masyarakat dengan mudah memahami dan mengerti semuanya.
Berhubung ini adalah surat terbuka maka jawaban yang diharapkan itu bisa dipublikasikan lewat media online yang sudah dimiliki oleh Pemerintah Desa.
Salam Rahayu Sareng Sami !!
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng