
SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – SETELAH ditunjuk sebagai koordinator kuasa hukum tersangka ujaran kebencian di medsos I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, alias Gus Adi, oleh Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Provinsi Bali, Adv AA Kompiang Gede, SH, MH, advokat senior Adv I Wayan Sumardika, SH, CLA, langsung action.
Langkah pertama Sumardika memberikan keterangan pers tentang langkah-langkah yang diambil oleh timnya dalam mendampingi Gus Adi selama proses hukumnya berjalan.
Usai bertemu Gus Adi bersama rombongan DPD KAI Bali, Kamis (2/4/2020) siang, Sumardika menegaskan tentang mekanisme penangkapan dan penahanan Gus Adi yang dinilainya tidak sesuai KUHAP.
“Dalam kasus ini ada hal yang kami soroti. Jadi tentunya setiap orang sama kedudukan di dalam hukum, oleh karena itu penegak hukum seperti kepolisian yang sudah melakukan penangkapan dan penahanan (Gus Adi) harusnya mengacu pada KUHAP,” kritik Sumardika dari Kantor Advokat Bali Privacy Denpasar itu.
Ia mengingatkan kepolisian agar dalam menangani setiap kasus jangan lepas dari hukum acara sebagai pedomannya. “Jangan lepas dari hukum acara. Yang kami kritisi justru proses penegakan hukum inilah yg melanggar hukum acara. Kalau semua kepolisian bertindak seperti ini, kan negara kekuasaan namanya, bukan negara hukum. Itu yang kami persoalkan,” tegas Sumardika.
Ia kembali menjelaskan bahwa kehadiran rombongan DPD KAI Bali di Polres Buleleng bertujuan untuk memberikan semangat dan support kepada Gus Adi sebagai anggota KAI. “Kami menjengkuk rekan kami, termasuk memberi support sambil membicarakan langkah-langkah pembelaan. Masalah menang dan kalah kan di pengadilan,” paparnya.
Sebagai advokat senior yang sudah cukup lama malang melintang di dunia penegakan hukum, Sumardika mengaku heran kala mendapat informasi bahwa rekannya Gus Adi begitu ditangkap langsung diborgol seperti Bandar narkoba atau teroris.
“Bahasa koran, begitu ditangkap belum diperiksa sudah langsung diborgol. Ini hukum acara apa yang digunakan ini? Harusnya lidik dulu, periksa dulu saksi-saksi, kemudian terakhir periksa tersangka, periksa ahli yang memiliki wewenang yang menyatakan ada unsur pidana atas ITE itu. Ahli bahasa bukan penyidik. Setelah ahli bahasa diperiksa menyatakan bahwa memang unsur-unsur dalam pasal 28 ayat (2) ITE terpenuhi silahkan tahan. Itu aturan mainnya, kita mengacu pada hukum acara, itu UU,” protes Sumardika lagi
Ia bersama anggota DPD KAI Blai lainnya berharap agar dalam penanganan kasus Gus Adi ini polisi tidak mengedepakan sikap arogansinya tetapi tetap mengikuti mekanisme baku yang diatur dalam KUHAP.
“Harapan kami sama ketua DPD, suapaya janganlah arogansi dikedepankan. Kita semua sama-sama penegak hukum, semua orang berpotensi terjadi hal sepert itu. Oleh karena itu penegak hukum, kami ingatkan untuk kembali kepada pelaksanaan hukum acara pidana,” pungkas Sumardika.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng