BeritaNasional

KORUPSI: POLISI BURU PENILEP RP 76 JUTA DI BUMDES TIRTASARI

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Perlahan tapi pasti, akhirnya penyidik Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, membuka perburuan Tterhadap maling uang Rp 76 juta milik BUMDes Tirtasari, Kecamatan Banjar.

Kendati sempat “dipetieskan” namun polisi menunjukkan keseriusannya menangani dugaan tindak pidana korupsi di BUMDes Tirtasari tersebut. Ini diawali dengan memanggil 12 orang warga Desa Tirtasari sebagai saksi kasus amoral tersebut.

Sebelumnya kasus ini mencuat dan dilaporkan pada tahun 2018 lalu. Indikasinya ada dugaan penyalahgunaan anggaran dana program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbang Sadu) Bali Mandara sebesar Rp 1 miliar yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa setempat.

Hasil investigasi media ini menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran mulai dari pengerjaan proyek pembuatan dan pemasangan buist beton di Tempek Uma Desa nilanya sekitar Rp 156 juta lebih. Kemudian pembangunan Jalan Suli Rp 93 juta lebih dan Jalan Usaha Tani Tempek Uma Pandan sebesar Rp 77 juta lebih.

Penyelewengan anggaran juga terjadi di pos pelatihan Sekaha Gong Dewasa/Remaja yang dianggarkan Rp 76.179.000. Faktanya honor pelatih cuma Rp 5.000.000; uang transport untuk anggota sekeha yang ikut pelatihan cuma Rp 6.000.000.

Dugaan tindakan melawan hukum serupa juga terjadi pada latihan Gong Wanita yang dianggarkan Rp 34.250.000. Faktanya honor pelatih cuma Rp 3.000.000; uang transport cuma Rp 2.500.000; dan konsumsi hanya Rp 600.000.

Temuan sementara menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2015, Desa Tirtasari memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp 741.000.000. + PAD Rp 21.000.000 + Swadaya murni masyarakat Rp 350.000.000 sehingga pendapatan desa menjadi Rp 1,112,000.000 . Maka nilai untuk tunjangan penghasilan perangkat desa diduga membengkak menjadi Rp 410.620.964.

Sementara tahun 2016 juga terjadi penggelapan anggaran sebesar Rp 95.644.460. Dana sebesar itu dianggarkan tahun 2016 untuk finishing Kantor Desa yang dibangun pada tahun 2015 dengan nilai Rp 270.811.311. Namun fakta di lapangan tidak ada kegiatan finishing Kantor Desa hingga tahun 2019 ini.

Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, mengatakan, penyidik telah memanggil 12 saksi kasus korupsi BUMDes di Desa Tirtasari. Mereka diperiksa untuk menjalani proses penyidikan karena sebelumnya kasus ini baru tahap penyelidikan.

Salah satu saksi yang diperiksa mantan perbekel, serta pengurus BUMDes, para nasabah bumdes dan saksi lainnya.“Meski memeriksa sejumlah saksi, namun kami belum menentukan siapa tersangka,” jelas Sumarjaya.

Kenapa kasus ini cukup lama terpendam? Sumarjaya yang mantan penyidik andalan Satreskrim Polres Buleleng itu menejlaskan bahwa kasus BUMDes Tirtasari baru muncul kembali setelah pihaknya menemukan bukti berupa adanya kerugian negara sekitar Rp 76 juta. “Jadi sekarang kami tinggal menentukan pelaku dan gelar perkara,” pungkasnya.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button