BeritaBulelengDaerahPolitik
Trending

KPU Buleleng Tetapkan 429 Caleg Jadi DCT

Dari 431 Caleg Tercatat Dua Caleg TMS

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan 429 orang Calon Legislatif (caleg) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) untuk bertarung di Pemilu 2024.

Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Buleleng untuk Pemilu 2024 ini berlangsung pada hari Jumat, 3 November 2023 pagi di Kantor KPU Buleleng.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana; menyebutkan, ada dua orang caleg yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias gugur. Dua orang caleg itu masing-masing dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sehingga dari 431 caleg yang diusulkan, tercatat 429 caleg yang lolos ke DCT.

429 caleg yang sudah masuk DCT terbagi atas 37 orang di PKB, 45 orang di Gerindra, 45 orang di PDI Perjuangan, 45 orang di Golkar, 45 orang di NasDem, dan 12 orang di Partai Buruh.

Kemudian 10 orang di Partai Gelora Indonesia, 21 orang di PKS, 28 orang di PKN, 37 orang di Hanura, dan empat orang di PAN.

Lalu 45 orang di Demokrat, 20 orang di PSI, 25 orang di Perindo, sembilan orang di PPP, dan satu orang di Partai Ummat.

“Dari total keseluruhan caleg yang diusulkan 431 orang, setelah dilakukan proses verifikasi menjadi 429 orang. Ada dua bacaleg yang TMS, satu dari PKN dengan alasan data ganda karena tercatat di Hanura untuk pencalonan di provinsi, sedangkan satu dari PKB mengundurkan diri,” ujar Dudhi usai rapat penetapan DCT.

“Alasan mengundurkan diri tidak diberikan hanya melampirkan surat pengunduran diri saja,” lanjutnya.

Dari 16 partai politik (parpol) peserta pemilu, untuk di Buleleng hanya ada 14 partai yang memiliki caleg, sedangkan dua partai lainnya yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda tidak memiliki caleg.

PBB awalnya mendaftarkan para calegnya, namun pada saat masa perbaikan mereka tidak menindaklanjutinya, sehingga semua calegnya dinyatakan TMS. Sementara Partai Garuda sama sekali tidak mendaftarkan calegnya dari awal masa pendaftaran.

Tetapi pada saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, nama dua parpol tersebut akan tetap tertera di surat suara meskipun tidak ada daftar calegnya, karena parpol tersebut merupakan peserta Pemilu 2024.

“Kita sudah teliti, verifikasi, dan klarifikasi, dan semua syarat sudah clear, jadi kita tetapkan sebagai DCT,” ujarnya.

Setelah tahapan ini, Pemilu 2024 akan memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November 2023 atau 25 hari pasca penetapan DCT sesuai Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Mengenai kampanye, KPU Buleleng memfasilitasi parpol sebagai peserta pemilu untuk kampanye, yakni pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penetapan zonasi.

“KPU Buleleng hanya memfasilitasi pencetakan APK dan zonasi. Kita akan buat zona kampanye dimana boleh pasang APK,” pungkasnya. (fJr/JP)

 

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button